Diantara sunnah Rasulullah SAW adalah makan dengan menggunakan tangan kanannya. Beliau memakan makanannya dengan tiga jari, lalu menjilati ketiga jari tersebut sebelum membersihkannya. Dan bila ada satu suap makanan terjatuh dari tangan Rasul, beliau tidak akan meninggalkan makanan tersebut, melainkan mengambilnya dari tanah, lalu membersihkannya dan memakannya.
Hal tersebut diatas sesuai tertuang dalam sabda Rasulullah "jika satu suap makanan salah seorang diantara kalian jatuh, ambillah, lalu bersihkan kotorannya, jangan biarkan untuk setan. Jangan membersihkan tangannya dengan sapu tangan, namun jilatlah jari-jarinya karena dia tidak mengetahui bagian mana dari makanannya yang mengandung keberkahan. (HR Muslim).
Rasulullah SAW selalu makan dengan ketiga jarinya. Setelah selesai makan, Rasulullah SAW pun akan menjilati ketiga jarinya itu. (HR Muslim)
Ketika pertama kali membayangkan cara makan dengan menggunakan tiga jari itu, mungkin kita akan merasa bahwa hal itu tidak mungkin kita lakukan apalagi jika harus menjilatnya.
Sebagian orang yang bergaya hidup mewah tidak suka menjilat jari-jarinya karena menurutnya, dia merasa jijik dengan perbuatan tersebut. Padahal jika kita telah mencobanya sekali saja, lalu kita benar-benar melakukannya dengan seksama, kita akan terkagum-kagum dan merasa bingung dengan apa yang kita lakukan.
Rasulullah selalu makan menggunakan tiga jari, karena saat itu tidak menemukan hal lain selain jari yang dapat dipastikan bersih sehingga dapat dipergunakan untuk makan. Kemudian Rasulullah menjilat jari-jari karena menurutnya kita tidak tahu di bagian mana dari makanan kita yang mengandung berkah. Dengan demikian makan dengan tiga jari dan menjilatnya merupakan upaya mengikuti sunnah Rasul dan bernilai ibadah.
Tetapi Apakah tidak boleh dengan empat atau lima jari? Sebenarnya tidak harus menggunakan tiga jari saja. Makan menggunakan lebih dari tiga jari diperbolehkan jika makanan itu mengandung kuah atau sejenisnya yang tidak mungkin dimakan dengan tiga jari.
Lalu apa hikmah dari makan menggunakan jari tangan? Imam Al-Ghazali, dalam kitab Ihya’ Ulumiddinnya, menjelaskan, “Aktifitas makan itu dapat dilihat dari 4 sisi, yaitu makan dengan menggunakan satu jari dapat menghindarkan seseorang dari sifat marah, dengan dua jari akan menghindarkan dari sifat sombong, makan dengan tiga jari akan menghindarkan dari sifat lupa dan makan dengan menggunakan empat atau lima jari dapat menghindarkan dari sifat rakus.
kemudian mengapa Rasulullah menggunakan tiga jari? sesungguhnya makan menggunakan tiga jari akan membuat setiap orang dapat mengukur porsi makanan yang cocok bagi dirinya.
Ia juga dapat menjadikan setiap suap yang masuk ke dalam mulut dapat dikunyah dan bercampur dengan air liur dengan baik sehingga kita tidak akan mengalami gangguan pencernaan.
Allahumma Sholli ’ala Muhammad wa ‘ala alii Muhammad.
Sumber : Inilah Makanan Rasulullah SAW. Prof.Dr.’Abdul Busith Muhammad as- sayyid.
Minggu, 13 Januari 2013
Jumat, 21 Desember 2012
Ujian Istri yang Sabar
Allah Yang Maha Mulia, Maha Halus dan Maha Penyayang pada hamba-hamba-Nya yang selalu bersabar atas takdir, terutama takdir yang tidak berkenan yang menimpanya, tidak mencela akan tetapi ridha dengan mengharap pahalanya dari-Nya. Kepada mereka Allah nyatakan “Sesungguhnya Allah selalu menyertai orang-orang yang bersabar”.
Berikut ini ada sebuah kisah yang sangat mengharukan mengenai seorang istri yang sabar atas segala ujian yang menimpanya selama 15 tahun, kemudian atas kesabarannya tersebut, Allah memberi rizki dan kasih sayangnya yang tak terkira. Kisah ini adalah kisah nyata yang saya terjemahkan dari buku Qishasasu Muatsirat Lilfatayat karya Ahmad salim Badwilan. Kisah ini terjadi di Timur Tengah akan tetapi tidak disebutkan lokasi tepatnya. Saya hadiahkan terjemahan ini kepada seluruh istri mukminah yang sabar.
Tatkala malam-malam pengantin menjadi mimpi bagi para pemuda yang tengah memuncak birahinya, tatkala pernikahan hanya menjadi puncak tujuan untuk menyalurkan apa yang diinginkan oleh para pemuda, bahkan sebagian pemuda yang sedang ‘kepanasan’ mencari penyaluran dengan berbagai upaya. Berlari mencari tempat pelampiasan hawa nafsunya, sampaipun melakukannya diluar kaedah-kaedah dinul Islam. Entah itu dengan menggapai kesenangan yang haram, asyik khalwat bertelpon, kholwat ditempat sunyi atau via internet.
Namun disana, ada seorang akhwat yang sangat menjaga diri yang tidak pernah sekalipun melihat laki-laki sepanjang hidupnya kecuali mahramnya. Dia adalah akhwat yang hari ini hampir mustahil bisa menikah tanpa melalui proses pacaran yang lazim dilakukan para calon pasangan masa kini. Ini merupakan nikmat dan Allah akan memberikan rizki baginya seorang laki-laki shalih yang akan mengokohkan agamanya sepanjang usia.
Disinilah kisah itu bermula….
Seorang akhwat muslimah yang sangat menjaga diri,menutup wajahnya,berpegang teguh pada agamanya dan mulia akhlaknya. Kemudian Allah dengan pemeliharaan-Nya serta takdir-Nya memberinya rizki seorang suami muslim tanpa sedikitpun membuka penutup wajah, tangan dan bagian-bagian tubuh lainnya tidak sebagaimana yang lazim dilakukan para pemudi hari ini. Para pemudi hari ini sebagian mereka akan bersepi-sepi berpacaran, berbicara dengan suara keras, tersenyum dan tertawa dihadapan para lelaki tanpa malu hanya untuk memperoleh jodoh.
Maka, tibalah waktu malam pengantin bersama tuntunan Islam yang indah. Kedua pengantin bergegas memasuki kediamannya. Sang istri lalu menyiapkan hidangan pembuka dan berkumpul mesra diruang makan.
Tiba-tiba, keduanya mendengar suara ketukan pintu. Sang suami menghentak dan berkata gusar, “Siapa tamu yang mengganggu ini?”
Berdirilah istri menuju pintu lalu bertanya dari balik pintu, “Siapa?”.
Terdengar jawaban, “Saya adalah pengemis yang meminta sedikit makanan”.
Si istri kemudian menyampaikan kepada suaminya, “Dia pengemis meminta sedikit makanan”.
Marah si suami sembari berkata, “Hanya gara-gara pengemis ini istirahat kita terganggu apalagi kita sedang menikmati malam pertama?”.
Si suami bergegas keluar dan langsung menghantam pengemis itu secara bertubi-tubi. Sesat kemudian, terdengar rintihan dan ringisan.
Si pengemis berlalu membawa rasa lapar dan luka yang memenuhi ruh, jasad dan kehormatannya.
Si suami kembali menemui istrinya di dalam kamar pengantin dengan hati yang penuh emosi karena gangguan yang terjadi barusan.
Sejurus kemudian, si suami terkena sesuatu menyerupai penyakit kesurupan, lalu dia merasa dunia menyempit dan menghimpitnya dengan keras. Lalu dia berlari keluar rumah dengan menjerit, meninggalkan istrinya yang ketakutan, namun itulah kehendak Allah.
Sang istri bersabar dan mengharapkan pahalanya di sisi Allah ta’ala, tak terasa lima belas tahun telah berlalu.
Setelah lima belas tahun dari peristiwa itu, seorang muslim datang meminangnya, dia menerima dan berlangsunglah pernikahan.
Pada malam pertama, suami istri tersebut berkumpul didepan hidangan pembuka yang telah disajikan. Tiba-tiba keduanya mendengar suara ketukan pintu. Berkata suami kepada istrinya, “Pergilah bukakan pintu”.
Si istri menuju pintu dan bertanya, “Siapa?”.
“Pengemis meminta sesuap nasi”, kata tamu tersebut.
Si istri menemui suaminya yang langsung menanyakan siapa tamu. Si istri berkata, “Pengemis meminta sesuap nasi”.
Maka si suami berkata, “Panggil dia kemari dan siapkan seluruh makanan ini diruang tamu lalu persilahkan dia makan sampai kenyang”.
Si istri bergegas menyiapkan hidangan, membukakan pintu lalu mempersilahkan pengemis itu untuk makan.
Si istri kembali menemui suaminya dengan menangis. Suaminya bertanya, “Ada apa denganmu?, Kenapa kamu menangis?, Apa yang terjadi?, Apakah pengemis itu menghinamu?”
Si istri menjawab dengan linangan air mata yang memenuhi matanya, “Tidak”.
“Dia mengganggumu?”, tanya suami.
“Tidak”, jawabnya.
“Dia menyakitimu?”, tanya suami.
“Tidak”, jawabnya.
“Lalu kenapa engkau menangis?”, tanya suami.
Si istri berkata, “Pengemis yang duduk di ruang tamumu dan menyantap hidanganmu adalah mantan suamiku lima belas tahun yang lalu. Pada malam penganti itu, ada pengemis datang dan suamiku memukulinya dengan keras. Setelah itu mantan suamiku kembali menemuiku dengan dada yang sempit. Aku menyangkanya dia terkena jin atau kesurupan. Dia lari meninggalkan rumah tanpa ada kabar sampai malam ini….Ternyata dia menjadi pengemis.”
Si suami tiba-tiba menangis….
Istrinya bertanya, “Apa yang membuatmu menangis?”
“Taukah kamu siapa pengemis yang dipukul oleh mantan suamimu dulu?”, kata suami.
“Siapa dia?”, tanya sang istri.
“Sesungguhnya pengemis itu, aku….”, suaminya menjelaskan.
Maha Suci Allah yang Maha Perkasa Maha Membalaskan, yang telah membalas seorang hamba-Nya yang faqir lagi miskin, yang datang dengan menundukkan kepalanya mengemis kepada manusia demi sesuap nasi untuk mengganjal rasa lapar dan dahaga. Rasa itu telah berlipat sakitnya dengan luka penzhaliman pada diri dan kehormatannya.
Sesungguhnya Allah tidak meridhai kelaliman, maka Allah menurunkan hukuman bagi siapa saja yang menghinakan hamba yang terzhalimi. Cukuplah bagi dia untuk bersabar atas ujian yang menimpa sampai Allah memberinya rizki yang berlimpah dan mengkayakannya dihadapan manusia. Kemudian Allah ganti menguji kepada lelaki yang zhalim, maka Allah mencabut seluruh kekayaannya dan jadilah dia pengemis nestapa.
Maha Suci Allah Yang Maha Mulia, yang telah memberi rizki seorang ibu mukminah yang selalu bersabar atas ujian Allah – selama lima belas tahun -, maka Allah menggantinya dengan suami yang jauh lebih baik dari pada mantan suaminya dulu.
Semoga menguatkan kesabaran, keyakinan akan janji kasih sayang dari Yang Maha Penyanyang.
Ambil sebuah hikmah dari sebuah pengalaman…….
semoga bermanfa’at
salam Ukhuwah fillah
Sumberhttp://sosbud.kompasiana.com/2011/02/14/kisah-ujian-istri-yang-sabar/
Berikut ini ada sebuah kisah yang sangat mengharukan mengenai seorang istri yang sabar atas segala ujian yang menimpanya selama 15 tahun, kemudian atas kesabarannya tersebut, Allah memberi rizki dan kasih sayangnya yang tak terkira. Kisah ini adalah kisah nyata yang saya terjemahkan dari buku Qishasasu Muatsirat Lilfatayat karya Ahmad salim Badwilan. Kisah ini terjadi di Timur Tengah akan tetapi tidak disebutkan lokasi tepatnya. Saya hadiahkan terjemahan ini kepada seluruh istri mukminah yang sabar.
Tatkala malam-malam pengantin menjadi mimpi bagi para pemuda yang tengah memuncak birahinya, tatkala pernikahan hanya menjadi puncak tujuan untuk menyalurkan apa yang diinginkan oleh para pemuda, bahkan sebagian pemuda yang sedang ‘kepanasan’ mencari penyaluran dengan berbagai upaya. Berlari mencari tempat pelampiasan hawa nafsunya, sampaipun melakukannya diluar kaedah-kaedah dinul Islam. Entah itu dengan menggapai kesenangan yang haram, asyik khalwat bertelpon, kholwat ditempat sunyi atau via internet.
Namun disana, ada seorang akhwat yang sangat menjaga diri yang tidak pernah sekalipun melihat laki-laki sepanjang hidupnya kecuali mahramnya. Dia adalah akhwat yang hari ini hampir mustahil bisa menikah tanpa melalui proses pacaran yang lazim dilakukan para calon pasangan masa kini. Ini merupakan nikmat dan Allah akan memberikan rizki baginya seorang laki-laki shalih yang akan mengokohkan agamanya sepanjang usia.
Disinilah kisah itu bermula….
Seorang akhwat muslimah yang sangat menjaga diri,menutup wajahnya,berpegang teguh pada agamanya dan mulia akhlaknya. Kemudian Allah dengan pemeliharaan-Nya serta takdir-Nya memberinya rizki seorang suami muslim tanpa sedikitpun membuka penutup wajah, tangan dan bagian-bagian tubuh lainnya tidak sebagaimana yang lazim dilakukan para pemudi hari ini. Para pemudi hari ini sebagian mereka akan bersepi-sepi berpacaran, berbicara dengan suara keras, tersenyum dan tertawa dihadapan para lelaki tanpa malu hanya untuk memperoleh jodoh.
Maka, tibalah waktu malam pengantin bersama tuntunan Islam yang indah. Kedua pengantin bergegas memasuki kediamannya. Sang istri lalu menyiapkan hidangan pembuka dan berkumpul mesra diruang makan.
Tiba-tiba, keduanya mendengar suara ketukan pintu. Sang suami menghentak dan berkata gusar, “Siapa tamu yang mengganggu ini?”
Berdirilah istri menuju pintu lalu bertanya dari balik pintu, “Siapa?”.
Terdengar jawaban, “Saya adalah pengemis yang meminta sedikit makanan”.
Si istri kemudian menyampaikan kepada suaminya, “Dia pengemis meminta sedikit makanan”.
Marah si suami sembari berkata, “Hanya gara-gara pengemis ini istirahat kita terganggu apalagi kita sedang menikmati malam pertama?”.
Si suami bergegas keluar dan langsung menghantam pengemis itu secara bertubi-tubi. Sesat kemudian, terdengar rintihan dan ringisan.
Si pengemis berlalu membawa rasa lapar dan luka yang memenuhi ruh, jasad dan kehormatannya.
Si suami kembali menemui istrinya di dalam kamar pengantin dengan hati yang penuh emosi karena gangguan yang terjadi barusan.
Sejurus kemudian, si suami terkena sesuatu menyerupai penyakit kesurupan, lalu dia merasa dunia menyempit dan menghimpitnya dengan keras. Lalu dia berlari keluar rumah dengan menjerit, meninggalkan istrinya yang ketakutan, namun itulah kehendak Allah.
Sang istri bersabar dan mengharapkan pahalanya di sisi Allah ta’ala, tak terasa lima belas tahun telah berlalu.
Setelah lima belas tahun dari peristiwa itu, seorang muslim datang meminangnya, dia menerima dan berlangsunglah pernikahan.
Pada malam pertama, suami istri tersebut berkumpul didepan hidangan pembuka yang telah disajikan. Tiba-tiba keduanya mendengar suara ketukan pintu. Berkata suami kepada istrinya, “Pergilah bukakan pintu”.
Si istri menuju pintu dan bertanya, “Siapa?”.
“Pengemis meminta sesuap nasi”, kata tamu tersebut.
Si istri menemui suaminya yang langsung menanyakan siapa tamu. Si istri berkata, “Pengemis meminta sesuap nasi”.
Maka si suami berkata, “Panggil dia kemari dan siapkan seluruh makanan ini diruang tamu lalu persilahkan dia makan sampai kenyang”.
Si istri bergegas menyiapkan hidangan, membukakan pintu lalu mempersilahkan pengemis itu untuk makan.
Si istri kembali menemui suaminya dengan menangis. Suaminya bertanya, “Ada apa denganmu?, Kenapa kamu menangis?, Apa yang terjadi?, Apakah pengemis itu menghinamu?”
Si istri menjawab dengan linangan air mata yang memenuhi matanya, “Tidak”.
“Dia mengganggumu?”, tanya suami.
“Tidak”, jawabnya.
“Dia menyakitimu?”, tanya suami.
“Tidak”, jawabnya.
“Lalu kenapa engkau menangis?”, tanya suami.
Si istri berkata, “Pengemis yang duduk di ruang tamumu dan menyantap hidanganmu adalah mantan suamiku lima belas tahun yang lalu. Pada malam penganti itu, ada pengemis datang dan suamiku memukulinya dengan keras. Setelah itu mantan suamiku kembali menemuiku dengan dada yang sempit. Aku menyangkanya dia terkena jin atau kesurupan. Dia lari meninggalkan rumah tanpa ada kabar sampai malam ini….Ternyata dia menjadi pengemis.”
Si suami tiba-tiba menangis….
Istrinya bertanya, “Apa yang membuatmu menangis?”
“Taukah kamu siapa pengemis yang dipukul oleh mantan suamimu dulu?”, kata suami.
“Siapa dia?”, tanya sang istri.
“Sesungguhnya pengemis itu, aku….”, suaminya menjelaskan.
Maha Suci Allah yang Maha Perkasa Maha Membalaskan, yang telah membalas seorang hamba-Nya yang faqir lagi miskin, yang datang dengan menundukkan kepalanya mengemis kepada manusia demi sesuap nasi untuk mengganjal rasa lapar dan dahaga. Rasa itu telah berlipat sakitnya dengan luka penzhaliman pada diri dan kehormatannya.
Sesungguhnya Allah tidak meridhai kelaliman, maka Allah menurunkan hukuman bagi siapa saja yang menghinakan hamba yang terzhalimi. Cukuplah bagi dia untuk bersabar atas ujian yang menimpa sampai Allah memberinya rizki yang berlimpah dan mengkayakannya dihadapan manusia. Kemudian Allah ganti menguji kepada lelaki yang zhalim, maka Allah mencabut seluruh kekayaannya dan jadilah dia pengemis nestapa.
Maha Suci Allah Yang Maha Mulia, yang telah memberi rizki seorang ibu mukminah yang selalu bersabar atas ujian Allah – selama lima belas tahun -, maka Allah menggantinya dengan suami yang jauh lebih baik dari pada mantan suaminya dulu.
Semoga menguatkan kesabaran, keyakinan akan janji kasih sayang dari Yang Maha Penyanyang.
Ambil sebuah hikmah dari sebuah pengalaman…….
semoga bermanfa’at
salam Ukhuwah fillah
Sumberhttp://sosbud.kompasiana.com/2011/02/14/kisah-ujian-istri-yang-sabar/
Sabtu, 15 Desember 2012
Mut’ah; Fenomena Kawin Kontrak, Perzinahan Berkedok Institusi Pernikahan Dalam Perspektif Yurisprudensi Islam
I. PROLOG
Kaum modernis berpendapat bahwa mut'ah diizinkan (baca : dilegalkan) terutama bagi mereka yang jauh dari rumah atau yang menuntut ilmu di negara asing. Mereka mengira, bahwa dengan cara ini mereka tidak melanggar prinsip-prinsip hukum Islam. Dengan pertimbangan mereka dalam kondisi membutuhkan yang bersifat mendesak (darurat).
Alasan semacam ini ditanggapi dengan serius oleh Dr. Muhammad Muslehuddin, kata beliau[1]: Yang namanya kebutuhan mendesak tidak lantas memberikan perizinan yang bebas bagi perbuatan-perbuatan yang dilarang. Dengan justifikasi bahwasanya dari segi tingkatan dan waktunya perizinan bebas tersebut mempunyai batas-batas tertentu. Dan ini terbukti dari ayat al-Quran :
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (البقرة: 173)
"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai,darah,daging babi,dan(daging) hewan yang di sembelih dengan (menyebut nama)selain Allâh.tetapi barang siapa terpaksa (memakannya)bukan karena menginginkannya dan tidak (pula)melampui batas,maka
tidak ada dosa baginya .sugguh, Allâh maha pengampun, maha penyayang." (QS. Al-Baqarah : 173)
Selanjutnya beliau mendetailkan lagi dalam memaparkan argumentasinya,lebih jelasnya sebagai berikut : Darurat harus diingat adalah kebutuhan yang harus dipenuhi yang jika tidak terlaksana akan menghasilkan akibat-akibat yang serius seperti kematian.[2] Seorang muslim yang kelaparan bisa memakan barang-barang yang dilarang untuk menyelamatkan hidupnya. Tetapi nafsu seksual bukanlah hal yang demikian karena dapat dikontrol. Dan Nabi SAW telah memberikan obat untuk mengatasinya, beliau bersabda :
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. (رواه مسلم)
'Wahai para pemuda kawinlah kamu jikalau telah mampu. Karena nikah adalah paling mujarrab dalam menjaga pandanganmu (dihadapan kaum wanita) dan dalam menjaga kesucianmu. Dan yang tidak bisa melaksanakannya (tidak mampu kawin) hendaklah berpuasa karena puasa itu mengekang nafsu (HR. Muslim)
Dr. Muhammad Baltaji dalam magnum opus-nya dari sebuah tesis berjudul Manhaj 'Umar bin al-Khathtab fi at-Tasyri' yang beliau ajukan pada almamater al-Qahirah untuk mendapatkan gelar akademis Magister dalam bidang as-Syari'ah al-Islamiyyah. Beliau memberikan sebuah tanggapan yang lebih kritis analitis dari pada tanggapan yang disampaikan oleh Dr. Muhammad Muslehuddin dalam mencounter pendapat orang yang membolehkan Mut'ah dengan alasan darurat .
Isi daripada tanggapan beliau adalah, bahwasannya kajian tentang adanya 'illat darurat yang membolehkan nikah Mut'ah tidak bisa dibenarkan alias ditolak. Tidak dijumpai sama sekali adanya sebuah illat darurat. Bagaimana bisa dikatakan darurat padahal toh ia mendapati seorang wanita, mampu memberikan sesuatu yang bisa dijadikan mahar. Lantas mengapa tidak melaksanakan nikah syar'iy saja ? Sesungguhnya yang dinamakan darurat adalah orang yang tidak mendapatkan sesuatu sama sekali. Padahal dalam permasalahan ini ada seorang wanita,harta, Lantas mengapa ia malah melakukan sebuah ikatan yang terlarang (baca:mut'ah)?, sedangkan institusi pernikahan syar'iy dengan syarat-syaratnya beserta konsekuensinya dapat diaplikasikan ? [3][ ]
II. DEFINISI MUT'AH
Sebagai langkah awal dalam mengurai, memahami topik kajian tulisan ini adalah suatu keniscayaan untuk memahami makna substanstif daripada mut'ah itu sendiri. Sebagai pijakan pembahasan berikutnya supaya bisa diperoleh pemahamann yang dinamis, inhern serta sebuah kesinambungan kajian.
Asal kata mut'ah dalam bahasa arab adalah derivasi dari akar kata mata'a, yang mengarah pada makna bersenang-senang dan memanfaatkan. Kamus Al Munjid menerangkan arti kata mata' sebagai berikut : al Mata', bentuk pluralnya adalah al Amti'ah, sedang bentuk jam'ul jama'nya adalah Amati' dan Amatii'. Seluruh yang dimanfaatkan dari perhiasan dunia baik sedikit maupun banyak. Tamatta'a atau Istamta'a : memanfaatkan sesuatu dalam waktu yang lama.
Disamping itu sisi etimologinya juga bermakna : pengambilan manfaat, keuntungan (intifa'). Sejalan dengan arti ini adalah praktik nikah mut'ah, mut'ah tholaq dan mut'ah haji. Dikarenakan di dalam praktik-praktik tersebut terdapat unsur pangambilan sebuah kemanfaatan ataupun keuntungan.[4]
Adapun mut'ah kalau dipahami dari sudut pandang terminologi syara', mut'ah memiliki arti : Sebuah ikatan pernikahan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang berjangka waktu tertentu (temporer), baik waktu tersebut diketahui batasanya sebagaimana dalam contoh : "aku nikahkan engkau dengan anak perempuanku selama satu bulan." Atau waktu tersebut tidak diketahui secara pasti seperti contoh : "aku nikahkan engkau dengan anak perempuanku sampai Zaid –yang sedang bepergian- kembali pulang." Setelah tenggang waktunya habis, dengan sendirinya ikatan pernikahan tersebut menjadi batal[5] (tanpa adanya sebuah thalaq).
Lain halnya Imam ar-Rozi, beliau dalam karya monumentalnya (master piece) Tafsir al-Kabir mendefinisikan mut'ah sebagai, sebuah ikatan kontrak sewa antara seorang laki-laki dan perempuan dengan ongkos (upah) yang disepakati sampai batas waktu yang telah ditentukan, lantas si laki-laki menyetubuhi si perempuan.[6]
Di dalam kitab Fathul Muin dan diperjelas oleh Hasyiah I'anah ath-Thalibin [7], mut'ah didefinisikan sebagai pernikahan temporer sebagaimana pendapat daripada mayoritas ulama. Dan didefinisikan pula sebagai pernikahan yang tidak dihadiri oleh wali dan saksi-saksi. Dr. Muhammad Baltaji dalam tesisnya mengutip definisi mut'ah sebagaimana yang dipaparkan al-Jassash di dalam Ahkam Al-Quran : sebuah ikatan kontrak (temporer) yang dibatasi dengan waktu yang ditentukan, yang mana ikatan tersebut berakhir dengan tanpa menyisakan sebuah konsekuensi-konsekuensi hukum yang terdapat dalam nikah syar'iy, sebagaimana 'iddah, warisan dan nasab atau keturunan.[8]
Dan rasanya belumlah sempurna dari definisi-definisi tersebut di atas sebelum kami sertakan sebuah pengertian yang agak "kontroversial" yang termuat dalam ensiklopedi fiqih madzhab empat dengan judul al-Fiqh 'ala Madzahib al-Arba'ah karya Syaikh Abdurrahman al-Jaziri. Di dalam kitab tersebut beliau menjelaskakan makna substansif daripada mut'ah. Mut'ah menurut beliau adalah sebuah ikatan pernikahan kontrak (dibatasi waktu). Sebagaimana kesepakatan dua sejoli laki-laki dan perempuan " nikahkanlah dirimu untukku selama sebulan, aku menikahimu selama satu tahun," atau contoh-contoh yang semisal. Tinjauan hukumnya sama, baik kesepakatan tersebut diimplementasikan di depan saksi-saksi dan ditangani langsung oleh wali maupun tidak seperti itu.[9]
Dari uraian-uraian yang kami tampilkan di atas kesemuanya dapat kami sinergikan (baca : rangkum) dalam sebuah titik muara yang sama. Bahwasanya mut'ah dilaksanakan dalam rangka memenuhi syahwat biologis ataupun gejolak libido seseorang. Dikarenakan di dalamnya tidak terdapat sebuah ikatan rumah tangga yang berkelanjutan,tidak adanya hukum waris, iddah dan keturunan. Dengan demikian dapat diformulasikan bahwasanya nikah mut'ah adalah ikatan yang mirip perzinahan (atau bisa jadi perzinahan itu sendiri) yang belabel institusi pernikahan. Konklusi ini diperkuat dengan sebuah keterangan dari kitab Bujairami ala al-Khatib. Di dalamnya dikisahkan daripada penyesalan yang mendalam dari seorang Qadli Yahya bin Aksyam atas propaganda khalifah al-Makmun yang memperbolehkan nikah mut'ah. Selanjutnya dikisahkan pula adanya dialog diantara keduanya yang pada akhirnya beliau, al-Ma'mun menyadari kehilafanya dan memerintahkan supaya disebarluaskan (sosialisasi) keharaman mut'ah.[10]
Dengan demikian dapat kami simpulkan bahwasanya mut'ah adalah :
Pernikahan kontrak tanpa adanya wali dan saksi-saksi. (Al-Fiqh 'Ala Madzahib Al-Arba'ah)
Pernikahan kontrak dengan adanya wali dan saksi-saksi. (Al-Fiqh 'Ala Madzahib Al-Arba'ah. I'anah ath-Thalibin, manhaj 'Umar bin Al- Khathtab fi at-Tasyri')
Pernikahan tanpa wali dan saksi-saksi (I'anah ath-Thalibin)
Kesepakatan kontrak sewa (ijaroh) dengan imbalan tertentu. (Tafsir al-Kabir). [ ]
III. SEJARAH MUT'AH
Latar belakang sejarah yang paling pokok, fundamental, pendek katanya setting back daripada disyariatkanya mut'ah adalah bahwasanya umat Islam dalam periode awal mengalami kondisi yang cukup memprihatinkan disebabkan intensitas(baca:sering) daripada peperangan malawan musuh.
Konteks semacam ini menuntut sebuah konsekuensi logis ketidak adanya kemampuan untuk menanggung beban tanggung jawab sebagai seorang suami dan pengaturan menejemen rumah tangga secara maksimal. Terlebih kondisi material, financial mereka cukuplah memprihatinkan, jauh dari standar kelayakan pada umumnya.[11]
Jadi, tidaklah masuk akal (irrasional) bilamana mereka menyibukan diri dengan urusan menejemen rumah tangga sedini mungkin. Terlebih lagi dari sisi yang lain mereka barusan saja mengalami masa transisi dari adat kebiasaan yang tumbuh dan berkembang dalam perilaku mereka sebelum Islam. Yakni syahwat wanita yang lepas kontrol. Bahkan diantara mereka ada yang mengumpulkan banyak wanita, menghampiri yang ia senangi sembari melepaskan nafsu syahwatnya.
Oleh karena itu, apabila mereka dalam kondisi berperang lantas seperti apa nasib mereka ?[12] Perlu diketahui bahwa tabiat manusia memiliki batasan, begitu pula kondisi materi juga sama. Sudah sepatutnyalah konteks semacam ini (saat itu-red) berkonsekuensi akan adanya solusi tasyri' yang bersifat temporer yang bisa menghilangkan kesusahan dan bisa mengatasi tanggung jawab mereka sebagai pasangan suami istri.
Tasyri' yang bersifat solutif tersebut adalah nikah mut'ah (kawin kontrak, nikah temporer) dengan demikian mut'ah merupakan ketentuan atau hukum yang bersifat kondisional yang berjangka waktu disebabkan adanya darurat perang. Ketentuan semacam ini karena dilatar belakangi daripada para tentara yang masih berstatus lajang. Mereka tidak mampu melaksanakan ikatan pernikahan yang berkesinambungan sebagaimana ketidakmampuan mereka mengekang tabi'at basyariyah (libido).
Dengan demikian tidaklah rasional apabila mereka dituntut untuk melemahkan libidonya dengn berpuasa. Kondisi semacam inilah yang melatarbelakangi dicetuskannya sebuah ketentuan hukum (tasryi') dari pada mut'ah
Kronologis diatas direkam dengan sangat baik dalam sebuah riwayatnya Imam Muslim dari Sabroh beliau berkata :
قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمُتْعَةِ عَامَ الْفَتْحِ حِينَ دَخَلْنَا مَكَّةَ ثُمَّ لَمْ نَخْرُجْ مِنْهَا حَتَّى نَهَانَا عَنْهَا (رواه مسلم)
"Rosulullah Shollalâhu 'Alaihi wa Sallam memerintahkan kami untuk melakukan mut'ah pada waktu Fathu Makkah,saat kami memasuki makkah kemudian sebelum kami keluar darinya beliau melarang kami." (HR.Muslim)
Hadis ini memberikan suatu gambaran yang jelas bahwasannya mut'ah dilatarbelakangi daripada konsekuensi darurat perang.[13] [ ]
IV. HUKUM MUTAH
Allâh ‘Azza Wa Jalla berfirman dalam surat an-Nisaa' ayat 24 :
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً (النساء : 24)
" .........Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban (QS. An-Nisaa : 24)
Keumuman daripada ayat diatas memiliki peran dalam melegitimasi pendapat yang membolehkan mut'ah. Dan tiada keraguan sedikitpun akan kebolehan tersebut dalam periode awal Islam. Akan tetapi kebolehan tadi setelah itu dinaskh.[14]
Imam Syafi'i serta sekelompok Ulama' berpendapat bahwasannya mut'ah memang di bolehkan, Namun setelah itu kebolehan tersebut di naskh dalam dua periode. Pendapat lain menyatakan bahwasannya periode penghapusan tadi lebih dari dua kali.Dan pendapat yang lain lagi menyatakan pula bahwasannya periode dibolehkannya mut'ah itu cuma sekali lantas dinaskh. Setelah itu tidaklah di perbolehkan sama sekali.
Ada sebuah riwayat yang menyatakan bahwasannya Ibnu Abbas serta sejumlah sahabat,membolehkan mut'ah dikarenakan faktor darurat. Dan pendapat semacam ini diriwayatkan pula dari Imam Ahmad. Beliau Imam Ibnu Abbas,Ubay bin Kaab,Said bin jubair,serta As Sudy meriwayatkan sebuah Qira'ah yang berbunyi [15] :
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ إِلَى أََجَلٍ مُسَمَّي فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً (النساء : 24)
" .........Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka sampai batas waktu tertentu, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban (QS. An-Nisa, 24)
Mayoritas ulama' menyatakan keharaman daripada mut'ah. Ia termasuk kategori daripada pernikahan yang fasid dan keabsahannya telah dihapus (naskh) secara mutlak baik sebelum adanya persetubuhan maupun setelahnya. Pendapat ini adalah pendapat imam empat.
Sekte Imamiyyah dari golongan Syi'ah berpendapat sebaliknya. Mereka menyatakan bahwasannya mut'ah dihalalkan sampai kiamat. Bahkan diantara mereka ada yang beranggapan bahwasannya mut'ah adalah sarana untuk mendekatkan diri kepada Allâh ‘Azza Wa Jalla.[16]
Akan tetapi argumentasi yang mereka ajukan tidaklah mu'tabar (valid). Dengan kata lain tidak relevan. Diantara ulama yang menolaknya adalah Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim, serta Imam Ibnu Hajar dalam Fatawi al-Kubro al-Fiqhiyyah.
Imam an-Nawawi berkata[17]: Konsensus Ulama' mengukuhkan keharaman mut'ah. Tiada yang menentang konsensus ini selain kelompok ahli bid'ah (syi'ah). Mereka berpegangan atas hadis-hadis yang bertalian erat dengan mut'ah. Dan telah kami jelaskan bahwasannya hadis-hadis adalah Mansukh dengan demikian tiada dalil yang bagi mereka.
Mereka berpegangan pula dengan ayat berikut :
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً (النساء : 24)
Serta qiro'ahnya Imam Ibnu Mas'ud :
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ إِلَى أََجَلٍ مُسَمَّي فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً (النساء : 24)
".........Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka sampai batas waktu tertentu, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban (QS. An Nisaa : 24)
Perlu diketahui bahwasannya qira'ah Ibnu mas'ud tersebuat adalah syadz.[18]Dengan demikian qira'ah tersebut tidak bisa dijadikan sebagai hujjah akan statusnya sebagai bagian dari al Qur'an ataupun sebagai sebuah Hadits. Oleh karenanya ia tidak bisa diaplikasikan, diterapkan maupun di amalkan. Demikianlah argumentasi dari beliau Imam an-Nawawi dalam kitab Syarah Muslim.[19] [ ]
Dalil keharaman mut'ah
Dalil yang dipakai oleh mayoritas (jumhur) ulama dalam mengharamkan mut'ah itu terdiri dari empat sumber :
1. al-Quran
2. as-Sunnah
3. Aspek rasionalitas
4. Ijma' (konsensus ulama)
Adapun spesifikasinya adalah sebagai berikut :
Pertama Al-Quran
Firman Allâh ‘Azza Wa Jalla,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (المؤمنون: 5-6)
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal Ini tiada terceIa." (QS. Al-Mukminun, 5-6)
Penerapan dari dalil ada ayat di atas adalah bahwasanya persetubuhan itu dihalalkan hanya pada dua orang, istri dan budak wanita yang dimilliki. Wanita yang dalam ikatan mut'ah tidaklah berstatus sebagai budak maupun istri. Untuk faktor yang pertama amatlah jelas. Karena ia benar-benar wanita yang merdeka. Adapun faktor yang kedua, kalau memang ia berstatus istri tentunya memiliki beberapa ketentuan-ketentuan di bawah ini.
Adanya hukum waris di antara mereka berdua sesuai dengan firman Allâh ‘Azza Wa Jalla,
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ (النساء : 12)
"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak." (an Nisaa' : 12)
Adanya keturunan (nasab), sebagaimana sabda Nabi Muhammad B,
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ (رواه البخاري)
"Keturunan adalah bagi ikatan pernikahan, dan bagi orang yang berzina suatu kerugian". (HR.Bukhori)
Adanya iddah pada si wanita, sesuai dengan firman Allâh ‘Azza Wa Jalla
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا (البقرة : 234)
"orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. " (al Baqarah : 234)
Tiga ketentuan di atas tidaklah ada dalam praktik nikah mut'ah.[20] [ ]
Kedua as-Sunnah
Dalil yang bisa diajukan dari as-Sunnah diantaranya adalah :
Sabda Nabi MuhammadSAWyang diriwayatkan oleh Imam Muslim
عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ (رواه مسلم)
"Dari Ali bin abi Thalib bahwasannya Rosulillah Shollallâhu 'Alaihi wa Sallam, melarang mut'ah terhadap para wanita pada waktu perang khaibar,dan beliau juga melarang memakan daging khimar jianak" (HR. Muslim)
Penerapan dalil hadits tersebut adalah bahwasanya NabiSAWtelah melarang mut'ah. Dan larangan itu menunjukkan atas ketidak absahan daripada perkara yang dilarang. Dengan demikiian nikah mut'ah hukumnya batal.Dan hadits di atas menunjukkan adanya penghapusan daripada kebolehan mut'ah.
Hadits yang juga diriwayatkan oleh Imam Muslim
حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ سَبْرَةَ الْجُهَنِيُّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُتْعَةِ وَقَالَ أَلَا إِنَّهَا حَرَامٌ مِنْ يَوْمِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ كَانَ أَعْطَى شَيْئًا فَلَا يَأْخُذْهُ (رواه مسلم)
"Telah bercerita pada kami ar Rabi' bin Sabroh dari bapaknya bahwasannya Rosulillah Shollallâhu 'Alaihi wa Sallam, melarang mut'ah, seraya berkata : ketahuilah bahwasannya mut'ah diharamkan mulai hari ini(perang khaibar-red) sampai hari kimat, barang siapa telah memberikan sesuatu(mahar mut'ah) maka janganlah ia memintanya kembali " (HR. Muslim)
Hadits di atas dengan jelas sekali menyebutkan keharaman daripada nikah mut'ah. Bahkan disinggung pula adanya keharaman tersebut sampai hari kiamat. Dengan demikian hadits di atas menghapus (naskh) daripada mut'ah dan secara otomatis mut'ah termasuk pernikahan yang batil. [ ]
Ketiga : Aspek rasionalitas
Telah dimaklumi bahwasanya tujuan disyariatkanya pernikahan adalah bukan semata (ansich) sebagai sarana pemuas syahwat biologis. Akan tetapi pernikahan disyariatkan untuk tujuan-tujuan tertentu. Malampiaskan syahwat biologis dengan cara mut'ah, tidaklah representatif, atas tujuan-tujuan suci institusi pernikahan. Dengan demikian konsekuensinya adalah mut'ah tidak termasuk dari syariat Islam. [ ]
Keempat : Ijma'
Dari uraian-uraian di atas agaknya sudah mencukupi untuk mengambil sebuah konklusi atas keharaman mut'ah, terlebih kalau kita mengamati haditsnya Imam Muslim yang diriwayatkan dari sahabat Sabroh, di mana di dalamnya disebutkan secara spesifik keharaman mut'ah sampai kiamat. [21][ ]
V. SHUBHAT - SHUBHAT
Akan tetapi masih saja ada beberapa kejanggalan (subhat) yang mengusik hati atas konklusi tadi, yang memerlukan sebuah tanggapan serius. Kejanggalan yang kami maksudkan adalah :
Shubhat Pertama :
Riwayat yang bersumber dari sahabat Jabir bin Abdullah :
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ تَمَتَّعْنَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتْعَتَيْنِ الْحَجَّ وَالنِّسَاءَ وَقَدْ قَالَ حَمَّادٌ أَيْضًا مُتْعَةَ الْحَجِّ وَمُتْعَةَ النِّسَاءِ فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ نَهَانَا عَنْهُمَا فَانْتَهَيْنَا (رواه مسلم وأحمد والبيهقي)
"Dari jabir bin Abdillah beliau berkata : kami pada masa Rosulillah ShollAllâhu 'Alaihi wa Sallam, pernah melakukan dua macam mut'ah,mut'ah haji dan mut'ah wanita. Dan Hammad juga berkata: mut'ah haji dan mut'ah wanita.Maka sewaktu pemerintahan Umar, beliau melarang keduanya dan kami mematuhinya " (HR. Muslim, Ahmad, Baihaqi)
Agaknya riwayat ini bernilai kontradiktif, tidak sinkron dengan hadits-hadits Rasul yang melarang mut'ah secara berulang-ulang. Sungguh terlampau jauh sekali - kata Imam asy-Syaukani - sekelompok sahabat tidak mengerti, tidak berkompetensi akan sebuah larangan yang bersifat kesinambungan (ta'bid) dan disampaikan sendiri oleh Rasul di hadapan para sahabat. Kemudian sekelompok tadi bersikukuh (konservatif) akan kehalalan mut'ah sewaktu Rasul masih hidup, setelah beliau meninggal, sampai sahabat Umar melarang mereka.[22] [ ]
Tanggapan dan jawaban Shubhat Pertama
Hadits sahabat Jabir di atas ditanggapi, bahwasanya sekelompok sahabat tersebut tetap saja konservatif akan mut'ah pada masa Rasûlullah B. Kemudian hadis yang menghapus kehalalan Mut'ah belum sampai pada mereka. Sampai sahabat Umar melarangnya. Dan beliau–Jabir- meyakini akan aktifitas sekelompok sahabat itu, dikarenakan tidak ada yang memberikan konfirmasi di mansukhnya mut'ah pada beliau.
Tanggapan semacam ini juga diajukan kepada sahabat yang memiliki kasus yang serupa dengan sahabat Jabir. Oleh karena itu sahabat Umar punya otoritas untuk melarang praktik mut'ah. Jawaban semacam ini, meskipun agak dipaksakan akan tetapi memang sebuah konsekuensi tersendiri dari tekstual haditsnya sahabat Shabroh yang menspesifikasi keharaman mut'ah sampai kiamat. Walhasil kita wajib tunduk dan patuh terhadap perintah Rasûlullah Shollallâhu 'Alaihi wa Sallam dan riwayat shahih telah menyatakan keharaman mut'ah sampai kiamat.
Pertentangan yang dilakukan sekelompok sahabat tidaklah memiliki otoritas untuk mendekonstruksikan kehujjahan daripada hadits shahih tersebut dan sama sekali tidak ada alasan bagi kita untuk tidak mengaplikasikanya. Bagaimana tidak demikian ? padahal toh mayoritas sahabat telah menyatakan keharaman mut'ah, mensosialisasikanya, serta meriwayatkanya untuk kita semua.[23] Sampai Ibnu Umar mengkonfirmasikan – sebagaimana riwayat yang telah dikeluarkan oleh Ibnu Majah dari beliau Ibnu Umar dengan sanad yang shahih - "sesungguhnya Rasululloh Shollallâhu 'Alaihi wa Sallam pernah memberikan izin bagi kita untuk melakksanakan mut'ah selama tiga hari, kemudian beiau mengharamkanya. Demi Allâh tiada aku mengetahui seseorang melakukan mut'ah padahal statusnya adalah muhshan (sudah nikah) kecuali aku merajamnya dengan batu."
Abu Hurairah meriwayatkan dari NabiSAW:"Telah meruntuhkan mut'ah, adanya thalaq, iddah dan warisan." (HR. Daruquthni) [ ]
Shubhat Kedua
Riwayat yang bersumber dari sahabat Ibnu Abbas. Riwayat dari beliau ini serba mengandung sisi keganjilan serta dilema. Riwayat tersebut adalah :
Beliau membolehkan mut'ah dengan menta'wil ayat :
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً (النساء : 24)
".........Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban (QS. An Nisaa : 24)
Dengan sebuah riwayat yang menyatakan bahwasanya beliau membaca ayat tersebut dengan bacaan sebagai berikut :
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ إِلَى أََجَلٍ مُسَمَّي فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً (النساء : 24)
".........Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka sampai batas waktu tertentu, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban (QS. An Nisaa : 24)
Riwayat yang menyatakan bahwasanya beliau memposisikan mut'ah sebagaimana bangkai, daging babi dan darah. Yang artinya mut'ah tidak diperbolehkan kecuali bagi orang yang benar-benar membutuhkanya (mudzthar). Dan diriwayatkan pula bahwasanya beliau berkata : "Tiadalah mut'ah melainkan sebuah rahmat dari Allâh SWT. Mut'ah merupakan rahmat Allâh bagi umat Muhammad. Andaikan saja Umar tidak melarangnya, tiada orang terdesak melakukan perzinahan melainkan orang yang celaka." [24]
Riwayat yang mengkonfirmasikan bahwasanya beliau (Ibnu Abbas) menarik kembali fatwa yang membolehkan mut'ah beralih kefatwa haram. Ibnu al-Arabi berkomentar, beliau (Ibnu Abbas) berfatwa dibolehkanya mut'ah, kemudian dinyatakan bahwasanya ia menarik kembali fatwa tersebut. Dengan demikian terbentuklah sebuah ijma' ulama (konsensus) atas keharaman mut'ah. Jadi apabila ada orang melakukan mut'ah, maka ia terkena hukuman rajam menurut mandzhab yang masyhur.[25] Al-Jashshash berkata dalam al-Ahkam al-Quran: "Aku tidak mengetahui seorang sahabat yang diriwayatkan darinya kebolehan mut'ah selain Ibnu Abbas. Beliau telah menarik kembali fatwa tersebut sewaktu konfirmasi keharaman mut'ah telah beliau terima dengan tegas lewat hadits-hadits mutawatir dari para sahabat." [26]
Tanggapan dan jawaban shubhat kedua
Untuk menanggapi riwayat yang pertama, kami mengajukan dua pendekatan :
Pendekatan konstruktif
Qira'ah Ibnu Abbas tersebut yang ada penambahan إِلَى أََجَلٍ مُسَمَّي kalau memang otentitasnya benar-benar valid, itupun hanya menyatakan tentang disyariatkanya mut'ah. Padahal hadits-hadits NabiSAWtelah dengan jelas menyatakan penghapusanya. Terlebih haditsnya sahabat Shabroh yang menspesifikasi keharaman mut'ah sampai kiamat. Imam ar-Rozi berkata : "......jawaban ini sekaligus juga menjawabi pendapat yang berpegangan pada qira'ahnya Ubayy dan Ibnu Abbas. Sebab qira'ah tersebut kalau memang benar valid itupun hanya menunjukkan keberadaan adanya mut'ah dahulunya memang disyariatkan. Dan kami tidaklah menentang realitas tersebut, karena menurut pendapat kami realita itu telah di naskh.[27]
Pendekatan destruktif
Qira'ah tersebut sangatlah kontradiktif dengan kandungan mushafnya umat Islam. Dan tiada seorangpun yang memiliki otoritas untuk menambahkan sesuatu dalam kitab Allâh ‘Azza Wa Jalla tanpa dilegitimasi hadits yang mutawatir. Kesimpulan ini dinyatakan dengan baik oleh Imam ath-Thobari dalam Tafsir Jami' al-Bayan : "......adapun qira'ahnya Ubayy, Ibnu Abbas dan Ibnu Jabir :
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ إِلَى أََجَلٍ مُسَمَّي فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً (النساء : 24)
adalah qira'ah yang kontradiktif dengan isi kandungan mushafnya umat Islam. Dan tidaklah diperkenankan bagi seorangpun untuk menambahkan dalam kitab Allâh ‘Azza Wa Jalla sesuatu yang tidak didukung oleh hadits mutawatir.[28]
Di samping itu Imam asy-Syaukani juga mengkritisi eksisitensi daripada qira'ahnya Ibnu Abbas. Kata beliau : "......adapun qira'ahnya Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud dan Sa'id bin Jabir :
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ إِلَى أََجَلٍ مُسَمَّي فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً £ (النساء : 24)
Bukanlah termasuk al-Quran bagi yang mensyaratkan kemutawatiran. Dan bukan pula Sunnah, karena riwayat yang ada menyatakan keberadaan qira'ah tersebut sebagai al-Quran. Dengan demikian qira'ahnya Ibnu Abbas termasuk kategori tafsir bagi ayat tersebut. Maka dari itu ia bukanlah sebuah hujjah.[29]
Riwayat kedua di atas dapat kita pahami, bahwasanya riwayat tersebut dilatar belakangi atas penggambaran Rasûlullah SAW
Akan tetapi kajian tentang illat dalam permasalahan ini ditolak. Dengan alasan darurat yang membolehkan hal yang diharamkan tidaklah ditemukan dalam mut'ah. Dan riwayat yang dinisbatkan kepada Ibnu Abbas adalah pernyataan yang kontradiktif dan sulit diterima (mustahil). Sudah sepatutnya riwayat tersebut sebuah kesalah pahaman dari para perawinya. Dikarenakan ilmu agama beliau sangatlah dalam, sulit diterima bilamana permasalahan tersebut tidak jelas bagi beliau.
Dan bagaimana bisa dikatakan darurat bagi orang yang mendapati seorang wanita, mampu memberi mahar baginya ? Lantas mengapa ia tidak menikahinya secara syar'iy saja ? Sebenarnya orang yang terdesak adalah orang yang sama sekali tidak mendapatkan sesuatu pun. Akan tetapi dalam permasalahan ini ia menemukan seorang wanita,dan harta. Lantas hajat apa yang mendorongnya untuk mengadakan suatu ikatan yang terlarang terhadap wanita tadi ? Padahal nikah syar'iy,syarat-syaratnya,serta konsekuensinya bisa dilaksanakan ?[31]
Abdurrahman al-Bassam berkata : "Dispensasi mut'ah berlaku dalam tempo yang singkat. Karena adanya sebuah alasan darurat. Setelah itu mut'ah diharamkan untuk selamanya. Dispensasi yang bersifat temporer ini menimbulkan sebuah shubhat bagi beberapa kalangan (kelompok kecil). Mereka juga melaksanakan dispensasi tersebut disaat adanya alasan darurat. Kemudian mereka manarik kembali pendapat semacam ini. Dan Ibnu Abbas termasuk di dalamnya, beliau benar-benar telah menarik kembali pendapatnya dan beralih mengharamkan mut'ah. Dengan demikian terbentuklah ijma' umat Islam atas keharaman mut'ah untuk selamanya, secara mutlak." [32]
Adapun riwayat dari Ibnu Abbas yang berkaitan dengan sahabat Umar di atas, juga sulit untuk bisa diterima. Bagaimana tidak demikian ? karena kehalalan yang telah ditetapkan oleh nabiSAWakan selamanya halal sampai kiamat, demikian pula keharaman yang telah beliau tetapkan juga berlaku sampai kiamat. Barang siapa merubah ketentuan ini, maka fatal sekali akibatnya yakni sebuah kekafiran. Meskipun orang tersebut sekapasitas sahabat Umar. Beliau tidak memiliki otoritas untuk merubah ketentuan tersebut. Jadi larangan mut'ah yang beliau sosialisasikan bukanlah sebuah produk ijtihad beliau sendiri. Akan tetapi sebuah aplikasi secara penuh atas teks-teks hadits yang me-nasakh kebolehan mut'ah.[33]
Adalah suatu tindakan kesewenang-wenangan (ta'assuf) adanya usaha yang menafikan dari Ibnu Abbas bahwasanya beliau pernah berfatwa dibolehkanya mut'ah. Dan jelas sekali realita daripada fatwa tersebut. Akan tetapi bisa jadi pendapat beliau yang terakhir adalah mencabut fatwa tersebut beralih pada keharaman mut'ah. Sebagaimana pendapatnya sahabat Umar yang mengikuti larangan Rasûlullah Shollalâhu 'alaihi wa sallam. Dan sejalan denga keharaman yang telah disepakati oleh mayoritas ulama.[35] [ ]
V. KESIMPULAN – KESIMPULAN
Mayoritas Ulama' sepakat untuk mengharamkan mut'ah berdasarkan pada hadits-hadits NabiSAWyang menegaskan hal itu. Di antaranya adalah riwayat dari Ali dan Rabi' bin Sabroh Al Juhani. Walaupun demikian, Mayoritas Ulama' tidak pernah mengingkari bahwa mut'ah pernah diperbolehkan sebelum diharamkan. Riwayat pengharaman itu juga menjadi dasar bahwa nikah mut'ah pernah dibolehkan sebelum akhirnya mansukh dan menjadi haram sampai hari kiamat.
Kalau kita cermati hadis-hadis yang memperbolehkan mut'ah pada awal sejarahnya, kita dapati bahwa pelegalan mut'ah itu tidak dalam keadaan ketika seseorang sedang menetap di suatu daerah atau saat tinggal di rumah. Mut'ah di halalkan hanya ketika sedang menjalani misi ekspedisi perang.
Syiah Imamiyah berpendapat bahwa mut'ah adalah halal dan dianjurkan berdasarkan ayat Al Qur'an, bahkan sebagian dari mereka ada yang mengatakan mut'ah adalah sarana mendekatkan diri kepada Allâh ‘Azza Wa Jalla .
Ayat yang dijadikan dasar legalitas nikah mut'ah ternyata tidak menunjukkan legalitas mut'ah itu sendiri, tetapi mengikuti konteks ayat sebelum dan sesudahnya, yaitu mengenai masalah pernikahan. Maka tidak dapat digunakan menjadi dasar legalitas mut'ah.
Al Qur'an mengulas masalah pernikahan dengan panjang lebar mencakup hal hal yang sangat terperinci, namun tidak mengulas masalah mut'ah kecuali dalam sebuah potongan ayat. Jika memang mut'ah sebagai topik yang berhubungan erat dengan pernikahan, tentu tidak akan dibahas dalam sebuah potongan ayat. Sementara masalah lainnya yang terkait dengan pernikahan dibahas panjang lebar dalam beberapa ayat.
Terdapat perbedaan mendasar antara pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam dengan mut'ah. Perbedaan itu menyampaikan kita pada kesimpulan bahwa mut'ah bukanlah sebuah pernikahan tapi lebih mirip kepada bentuk pelacuran. Kesimpulan in diperkuat dengan riwayat-riwayat yang menyatakan secara eksplisit bahwa wanita yang dinikah mut'ah adalah wanita sewaan. Sementara kita ketahui bahwa pelacuran adalah kesepakatan antara pria dan wanita untuk berhubungan layaknya suami istri dengan imbalan yang diberikan pada wanita selama jangka waktu tertentu, yang umumnya adalah dalam jangka waktu pendek. Ini tidak ada bedanya dengan mut'ah yang menetapkan batas waktu minimal adalah sekali hubungan suami istri.
Mut'ah merendahkan derajat wanita, yang dianggap sebagai barang yang dapat disewa. Sementara Islam mengangkat derajat wanita dan menjaganya dari segala bentuk pelecehan dan penistaan. Kaum wanita bukanlah barang yang dapat disewa kemudian dikembalikan begitu saja dengan imbalan minimal segenggam gandum atau beras.
Sebagaimana pelacuran, mut'ah akan membawa dampak negatif yang tak kalah dengan pelacuran. Yaitu hancurnya lembaga keluarga, rusaknya tatanan sosial masyarakat dan tersebarnya penyakit kelamin.
Pendapat yang sesuai dengan dalil-dalil syar'i adalah pendapat yang menyatakan bahwa praktek mut'ah adalah haram sampai kiamat. Pendapat ini juga sesuai dengan fitrah manusia dan kemaslahatan pribadi dan masyarakat umum. [ ]
VI. EPILOG
Sesungguhnya tujuan yang paling fundamental dari institusi pernikahan dalam perspektif syara' adalah menjaga eksistensi populasi anak cucu Adam As di muka bumi ini, sebagai seorang khalifah yang bertugas memakmurkan jagat raya dengan segala isinya.
Disamping itu, tujuan daripada ikatan pernikahan yang tak kalah fundamentalnya adalah menciptakan suasana kondusif dalam batin seorang (baca : ketenangan, ketentraman hati), memiliki keturunan yang baik, mendidik dan merawat anak. Kesemuanya ini tidaklah bisa
dicapai kecuali dengan terbentuknya sebuah ikatan, jalinan rumah tangga pasangan suami istri yang berkesinambungan, bukan malah sebaliknya (temporer).[36]
Dan sendainya saja pintu pernikahan kontrak, dibuka selebar-lebarnya, dengan kata lain disahkan atau dilegalkan, niscaya orang-orang akan ramai-ramai memanfaatkanya, mengaplikasikanya dalam realita kehidupan nyata, sebagai pemenuhan naluri syahwat mereka. Dikarenakan ringanya beban tanggungan serta ongkos yang murah. Dengan demikian, musnah sudah, sia-sia pula daripada tujuan suci institusi pernikahan, yakni menjaga kelangsungan eksistensi populasi manusia sebagai khalifah Allâh ‘Azza Wa Jalla di muka bumi, yang bertugas untuk memakmurkan alam semesta ini. Kiranya demikian tulisan yang bisa kami suguhkan kepada para pembaca yang budiman. Semoga ada manfaatnya, dan mohon maaf atas segala kekurangan. [ والله اعلم بالصواب ]
*) Penulis adalah pemred pertama Ar-Rihlah
[ E-mail : abdulkholiq_kudus@yahoo.co.id ]
[1] Dr.Muhammad Muslehuddin. Mut'ah, PT. Bina Ilmu. Surabaya, 1987 Hal : 01
[2] Ibid. Hal, 02
[3] Dr. Muhammad Baltaji. Manhaj Umar Bin al Khathtab Fi atTasyri'. Darus Salam, Hal : 256
[4] Syech Ali Muhammad Mi'wadz & Syech Adil Ahmad Abdul Maujud.Tahqiq wa Ta'liq wa Dirasah ala Bidayah al l Mujtahid. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah. Beirut, 2003, Hal : 325 vol : 04
[5] Ibid. Hal : 325 Vol : 04
[6] ar-Razi.Tafsir al-Kabir. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah. Beirut, 2000. Hal : 41 Vol :10
[7] Sayyid Abi Bakr Syatho. I'anah at Tholibin. Daar al Fikr. Beirut, 1993. Hal : 322 Vol : 03
[8] Dr. Muhammad Baltaji. Op.cit Hal : 249
[9] Abdurrahman al Jaziri. al-fiqh 'ala Madzahib al-Arba'ah. Dar al-fikr. Beirut, Cet : I ,1990. Hal : 60 Vol : 04
[10] Sayyid Abi Bakr Syatho. Op.cit Hal : 321
[11] Abdurrahman al-Jaziri. Loc.cit
[12] Abdurrahman al Jaziri. Loc.cit
[13] Abdurrahman al Jaziri. Op.cit Hal : 61
[14] Ibnu Katsir. Tafsir al-Qur'an al-'Adzim. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah. Beirut, Cet : I, 2004, Hal : 454 Vol : 01
[15] Ibid. Hal : 454
[16] Syaikh Ali Muhammad Mi'wadz & Syaikh Adil Ahmad Abdul Maujud. Op.cit Hal : 325 vol : 04
[17] An Nawawi . Syarah Shahih Muslim. Daar al Fikr. Beirut, 1995, Hal : 151 Vol : 05
[18] Qira'ah Syadz adalah Qira'ah yang menyalahi kaidah dasar qira'ah shahihah yang berjumlah tiga; 1. cocok dengan grammar arab, 2. cocok dengan mushaf utsmani, 3. memiliki isnad yang shahih. (Faidz al-Khabir Hal : 65-66)
[19] Ibid. Hal : 152. Vol : 05
[20] Syaikh Ali Muhammad Mi'wadz & Syaikh Adil Ahmad Abdul Maujud. Op.cit Hal : 328 vol : 04
[21] Syaikh Ali Muhammad Mi'wadz & Syaikh Adil Ahmad Abdul Maujud. Op.cit Hal : 328 vol : 04
[22] as Syaukani. Nail al-Autar. Dar al Fikr. Beirut, 1994, Hal : 252 Vol : 03
[23] Ibid. Hal : 253
[24] Ibnu Rusyd. Bidayah al-Mujtahid. Dar al-Kutub. Beirut, Cet : II, 2003, Hal : 334 vol : 04
[25] al Qurthubi. al Jami' li Ahkam al Qur'an. Dar al-Kutub al Arabi. Beirut. Cet : III, 2000, Hal : 128 Vol : 05
[26] Dr. Muhammad Baltaji. Op.cit Hal : 253
[27] ar Razi. Op.cit Hal : 44
[28] Dr. Muhammad Baltaji. Op.cit Hal : 254
[29] as Syaukani . Op.cit Hal : 253
[30] Dr. Muhammad Baltaji. Op.cit Hal : 256
[31] Ibid. Hal : 256
[32] Abdurrahman al-Bassam. Taudzih al-Ahkam. Matabah al-Rasadi. Cet : V, 2003, Hal : 295 Vol : 05
[33] Dr. Muhammad Baltaji. Op.cit Hal : 257
[34] Ibid. Hal : 253
[35] Ibid. Hal : 256
[36] Dr. Adnan Zurzur Dkk. Nidzam al-Usrah fi al-Islam. 1986, Kuliyah Adab, Universitas Uni Emirat Arab
Senin, 26 November 2012
Menggapai Surga
Rasulullah SAW bersabda: Gapailah surga dengan kesungguhanmu, dan larilah dari siksa neraka dengan kesungguhanmu. Sesungguhnya surga itu tidak pernah tidur bagi siapapun yang bersungguh-sungguh mencarinya. Neraka juga tidak pernah tidur bagi setiap orang yang ingin lari dari siksa neraka. Dan sesungguhnya surga itu dikelilingi oleh sesuatu yang kita benci, sedangkan neraka dikelilingi oleh segala kenikmatan dan syahwat.
Diceritakan Nabi Musa AS bermunajat kepada Allah SWT, lalu beliau bertanya: "Wahai Tuhanku, Kau ciptakan makhluk dan juga kenikmatannya. Kau beri mereka rezeki, kau ciptakan kiamat, dan ada surga juga neraka. Kenapa tidak semuanya Kau masukkan ke dalam surga saja?. Kemudian Allah menjawab:
"Wahai Musa, bangkit dan tanamlah padi,kemudian sirami setelah itu panenlah." lalu akhirnya Nabi Musa mulai menanam dan menyirami padi hingga masuk masa panen. Setelah masuk masa panen, Allah SWT bertanya kepada Nabi Musa AS:
"Wahai Musa bagaimana hasil panennya?." Nabi Musa pun menjawab: "Wahai Tuhanku semua padi telah saya panen." lalu Allah SWT kembali bertanya: "Adakah diantara padi-padi yg kau panen itu kau tinggalkan?. Kemudian Nabi Musa menjawab:
"Tidak ada satupun yang kami tinggalkan kecuali beberapa padi yang memang tidak ada isinya." Lalu Allah pun menjawab: "Begitu pula Aku wahai Musa, Aku tidak akan pernah memasukkan ke dalam surga orang-orang yang tidak ada isinya."(Jimmy Mustahimbillah)
Diceritakan Nabi Musa AS bermunajat kepada Allah SWT, lalu beliau bertanya: "Wahai Tuhanku, Kau ciptakan makhluk dan juga kenikmatannya. Kau beri mereka rezeki, kau ciptakan kiamat, dan ada surga juga neraka. Kenapa tidak semuanya Kau masukkan ke dalam surga saja?. Kemudian Allah menjawab:
"Wahai Musa, bangkit dan tanamlah padi,kemudian sirami setelah itu panenlah." lalu akhirnya Nabi Musa mulai menanam dan menyirami padi hingga masuk masa panen. Setelah masuk masa panen, Allah SWT bertanya kepada Nabi Musa AS:
"Wahai Musa bagaimana hasil panennya?." Nabi Musa pun menjawab: "Wahai Tuhanku semua padi telah saya panen." lalu Allah SWT kembali bertanya: "Adakah diantara padi-padi yg kau panen itu kau tinggalkan?. Kemudian Nabi Musa menjawab:
"Tidak ada satupun yang kami tinggalkan kecuali beberapa padi yang memang tidak ada isinya." Lalu Allah pun menjawab: "Begitu pula Aku wahai Musa, Aku tidak akan pernah memasukkan ke dalam surga orang-orang yang tidak ada isinya."(Jimmy Mustahimbillah)
Sabtu, 24 November 2012
Akibat Dan Cara Mengatasi Kecanduan Film Porno
Selain dipandang sebagai kelemahan moral, kecanduan pornografi juga merupakan penyakit otak yang paling sulit untuk diobati. Ada beberapa yang bisa dilakukan untuk mengobati kecanduan pornografi.
Kecanduan pornografi adalah kecanduan yang paling sulit untuk diobati, karena kecanduan ini menyerang 'jantung' kemanusiaan. Hal ini karena seksualitas merupakan pendorong utama dari kepentingan manusia.
Layaknya kecanduan bahan kimia, pecandu pornografi cenderung menggantikan sesuatu hal yang penting dengan seks atau bentuk lain dari pornografi.
Berikut Beberapa Dampak atau akibat dari kecanduan menonton film Porno:
Menurut Elly, bahaya akibat seringnya nonton filmporno akan mengkeredilkan otak kita. "Fornografi adalah perusak otak, lebih dari methapetamin. Bagian otak prefrontal conteks kita akan hancur. Bagian tersebut merupakan bagian otak yang mengontrol moral dan nilai, pengontrolan diri, dan pengambilan keputusan," jelasnya.
Dapat merasa sangat kecewa dengan kemampuan seksualnya. Individu cenderung membandingkan performa seksualnya dengan aktor film porno yang punya kemampuan bercintanya hebat.
Akan Menimbulkan hasrat seksual secara tidak wajar. AKAN MENIMBULKAN BENIH PEMERKOSA.
Akan menjadi pribadi yang menyimpang, misalnya suka onani dan masturbasi.
Membuat bodoh otak dan suka menghayal.
Akan mengalami gangguan jiwa.
Menjadi pribadi yang tidak berguna dan menjadi pribadi yang penuh kemunafikan dan kenegatifan.
Menonton film porno akan menyerang 4 bagian otak terpenting :
Obesity merusak bagian otak Orbitofrontral Mid frontal dan nucieus accumbens
Methapetamin merusak bagian otak Orbitofrontral Midfrontal, Insula Hippocampus Tempral, dan Patumencingalute.
Cocain merusak bagian otak Orbitofrontral Midfrontal, Insula Hippocampus Tempral, dan nucieus accumbens
Film Porno merusak lima bagian otak yaitu Orbitofrontral Midfrontal, Insula Hippocampus Tempral, nucieus accumbens, Patumencingalute, dan Cerebelum.
Lalu bagaimana cara mengatasi kebiasaan menonton film porno? Berikut saya sajikan cara mengatasi kebiasaan menonton film porno :
Hindarilah teman atau sahabat yang gemar menonton film porno terlebih dahulu.
Cobalah untuk berfikir "kalo anda menonton film porno, berarti keturunan anda juga akan menonton film porno juga dikemudian hari".
Berusahalah mendalami agama yang anda anut segera.
Berkumpullah dengan anggota keluarga anda sesering mungkin.
Pasang tulisan dikamar anda kata-kata positif seperti "MENONTON FILM PORNO=GIGOLO AMATIR".
Camkan dalam benak anda bahwa menonton film porno dalam mengurangi kadar kualitas sperma anda dan ingatlah DOSA.
Camkan baik-baik dalam hati dan fikiran bahwa menonton film porno dapat menimbulkan hasrat berbahaya.
Buang segera gambar, cd atau file yang mengundang gairah ingin menonton film porno.
Berjanjilah kepada diri sendiri untuk berhenti menonton dan lihatlah kedua orang tua anda
Kamis, 04 Oktober 2012
Enam tanda kecanduan Facebook
Jakarta (ANTARA News) - Peneliti dari Universitas Bergen, Norwegia, telah mengidentifikasi enam tanda yang menunjukkan seseorang kemungkinan kecanduan Facebook.
Peneliti melakukan tes yang disebut Bergen Facebook Addiction Scale terhadap 423 siswa untuk membantu mengetahui apakah seseorang mengalami kecanduan terhadap media sosial tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan enam tanda seseorang kecanduan yakni, menghabiskan banyak waktu untuk berpikir tentang Facebook atau rencana menggunakan Facebook, merasa harus menggunakan terus menerus, dan menggunakan Facebook untuk melupakan persoalan pribadi.
Selain itu adalah merasa gelisah dan kacau jika dilarang menggunakan Facebook, berusaha mengurangi penggunaannya tapi tidak berhasil, dan menggunakan Facebook terlalu banyak hingga berdampak negatif pada pekerjaan atau studi.
"Penggunaan Facebook telah meningkat pesat. Kami berhadapan dengan bagian dari kecanduan internet yang terhubung ke media sosial," kata Cecilie Schou Andreassen, yang memimpin penelitian tersebut.
Kecanduan ini lebih banyak terlihat diantara kaum muda. Melalui penelitian ini juga ditemukan orang yang cemas dan merasa tidak aman secara sosial menggunakan Facebook lebih banyak, kemungkinan karena mereka merasa lebih mudah untuk berkomunikasi melalui media sosial daripada bertatap muka.
"Perempuan lebih berisiko mengalami kecanduan Facebook, mungkin karena sifat sosial dari Facebook," kata Andreassen seperti yang dikutip dari laman livescience.
Selain itu, penelitian ini memperlihatkan orang yang terorganisir dan lebih ambisius cenderung tidak kecanduan Facebook. Mereka menggunakan media sosial sebagai bagian integral dari pekerjaan dan jaringan.
Hasil penelitian tentang kecanduan Facebook ini telah dipublikasikan di jurnal "Psychological Reports".
(H017)
Manfaat Puasa Senin Kamis
BERDASARKAN pendapat sejumlah ahli kesehatan, puasa dapat memberikan berbagai manfaat bagi yang melaksanakannya, di antaranya untuk ketenangan jiwa, mengatasi stres, meningkatkan daya tahan tubuh, serta memelihara kesehatan dan kecantikan. Puasa selain bermanfaat untuk ketenangan jiwa agar terhindar dari stres, juga dapat menyehatkan badan dan dapat membantu penyembuhan bermacam penyakit.
Selain itu, puasa dapat membuat awet muda atau menunda proses ketuaan. Supaya kondisi fisik selalu sehat dan bugar, organ-organ tubuh harus mendapatkan kesempatan untuk istirahat. Hal tersebut dapat dilakukan dengan berpuasa.
Puasa bagi umat Islam merupakan salah satu Rukun Islam dan merupakan salah satu ibadah wajib selama bulan Ramadan. Bagi umat Islam, berpuasa merupakan salah satu ibadah yang harus dilakukan. Ada puasa wajib yang harus dilakukan pada bulan Ramadan, tapi ada juga puasa-puasa sunah seperti puasa Daud, puasa Arafah, puasa Senin-Kamis, dan puasa sunah lainnya.
Beberapa ahli dari negara-negara Barat dan Timur telah meneliti dan membuktikan tentang manfaat puasa. Tiga orang ahli dari Barat yang non-Muslim telah mengemukakan pendapat mereka tentang faedah puasa.
Ketiga orang ahli tersebut adalah Allan Cott M.D., seorang ahli dari Amerika, Dr. Yuri Nikolayev Direktur bagian diet pada Rumah Sakit Jiwa Moskow, dan Alvenia M. Fulton, Direktur Lembaga Makanan Sehat "Fultonia" di Amerika.
Allan Cott, M.D., telah menghimpun hasil pengamatan dan penelitian para ilmuwan berbagai negara, lalu menghimpunnya dalam sebuah buku Why Fast yang mengalami 17 kali cetak ulang dalam tempo sewindu. Di buku itu, Allan Cott, M.D. membeberkan berbagai hikmah puasa, antara lain:
a. To feel better physically and mentally (merasa lebih baik secara fisik dan mental).
b. To look and feel younger (melihat dan merasa lebih muda).
c. To clean out the body (membersihkan badan)
d. To lower blood pressure and cholesterol levels (menurunkan tekanan darah dan kadar lemak.
e. To get more out of sex (lebih mampu mengendalikan seks).
f. To let the body health itself (membuat badan sehat dengan sendirinya).
g. To relieve tension (mengendorkan ketegangan jiwa).
h. To sharp the senses (menajamkan fungsi indrawi).
i. To gain control of oneself (memperoleh kemampuan mengendalikan diri sendiri).
j. To slow the aging process (memperlambat proses penuaan).
Sementara itu, Dr. Yuri Nikolayev menilai kemampuan untuk berpuasa yang mengakibatkan orang yang bersangkutan menjadi awet muda, sebagai suatu penemuan (ilmu) terbesar abad ini. Beliau mengatakan: what do you think is the most important discovery in our time? The radioactive watches? Exocet bombs? In my opinion the bigest discovery of our time is the ability to make onself younger phisically, mentally and spiritually through rational fasting. (Menurut pendapat Anda, apakah penemuan terpenting pada abad ini? Jam radioaktif? Bom exoset? Menurut pendapat saya, penemuan terbesar dalam abad ini ialah kemampuan seseorang membuat dirinya tetap awet muda secara fisik, mental, dan spiritual, melalui puasa yang rasional).
Alvenia M. Fulton, Direktur Lembaga Makanan Sehat "Fultonia" di Amerika Serikat menyatakan bahwa puasa adalah cara terbaik untuk memperindah dan mempercantik wanita secara alami. Puasa menghasilkan kelembutan pesona dan daya pikat. Puasa menormalkan fungsi-fungsi kewanitaan dan membentuk kembali keindahan tubuh (fasting is the ladies best beautifier, it brings grace charm and poice, it normalizes female functions and reshapes the body contour).
* *
PUASA memiliki banyak hikmah dan manfaat untuk kesehatan tubuh, ketenangan jiwa, dan kecantikan. Saat berpuasa, organ-organ tubuh dapat beristirahat dan miliaran sel dalam tubuh bisa menghimpun diri untuk bertahan hidup. Puasa berfungsi sebagai detoksifikasi untuk mengeluarkan kotoran, toksin/racun dari dalam tubuh, meremajakan sel-sel tubuh dan mengganti sel-sel tubuh yang sudah rusak dengan yang baru serta untuk memperbaiki fungsi hormon, menjadikan kulit sehat dan meningkatkan daya tahan tubuh karena manusia mempunyai kemampuan terapi alamiah.
Puasa dapat membuat kulit menjadi segar, sehat, lembut, dan berseri. Karena, setiap saat tubuh mengalami metabolisme energi, yaitu peristiwa perubahan dari energi yang terkandung dalam zat gizi menjadi energi potensial dalam tubuh. Sisanya akan disimpan di dalam tubuh, sel ginjal, sel kulit, dan pelupuk mata serta dalam bentuk lemak dan glikogen.
Manusia mempunyai cadangan energi yang disebut glikogen. Cadangan energi tersebut dapat bertahan selama 25 jam. Cadangan gizi inilah yang sewaktu-waktu akan dibakar menjadi energi, jika tubuh tidak mendapat suplai pangan dari luar.
Ketika berpuasa, cadangan energi yang tersimpan dalam organ-organ tubuh dikeluarkan sehingga melegakan pernapasan organ-organ tubuh serta sel-sel penyimpanannya. Peristiwa ini disebut peremajaan sel.
Dengan meremajakan sel-sel tubuh, akan bermanfaat untuk meningkatkan kekebalan dan kesehatan tubuh serta kulit kita. Oleh karena itu, orang yang sering berpuasa kulitnya akan terlihat lebih segar, sehat, lembut, dan berseri karena proses peremajaan sel dalam tubuhnya berjalan dengan baik.
Makanan dan minuman yang kita konsumsi setiap hari, selain mengandung zat-zat gizi yang berguna untuk tubuh kita, juga mengandung bahan toksik atau racun yang kemudian tertimbun dalam tubuh. Bahan toksik atau racun yang ada dalam tubuh kita, jika sudah terlalu banyak dapat menyebabkan masalah pada tubuh antara lain, tubuh menjadi mudah lelah, daya tahan tubuh menurun, sehingga mudah sakit.
Dengan melakukan puasa, tubuh akan menggunakan energi cadangan. Penggunaan energi cadangan ini menyebabkan racun-racun terbuang dan sel-sel tubuh dibersihkan. Selain itu, di bagian pencernaan terjadi juga pengeluaran racun karena alat-alat pencernaan beristirahat sehingga dapat membersihkan diri, juga termasuk usus besar yang merupakan pusat kotoran.
Berpuasa selain bermanfaat untuk detoksifikasi atau proses pengeluaran racun secara menyeluruh, juga bermanfaat untuk menambah tenaga. Hal tersebut disebabkan racun-racun yang ada pada sel-sel dan jaringan tubuh telah dibersihkan, sehingga organ tubuh menjadi lebih bersih dan zat gizi yang masuk lebih mudah diserap.
Berpuasa dapat membantu meningkatkan penyerapan gizi dari makanan yang dikonsumsi karena dalam saluran pencernaan, sebelum makanan diserap harus mengalami proses perubahan terlebih dahulu dari bentuk padat menjadi komponen-komponen yang sangat halus. Pada saat berpuasa, saluran pencernaan beristirahat selama beberapa jam. Dengan diistirahatkannya saluran pencernaan tersebut akan menjadi lebih baik dalam memproses dan menyerap makanan yang dikonsumsi, sehingga akan lebih bertenaga, sehat, dan kuat.
Supaya selalu tercipta kondisi sehat, bugar dan cantik saat berpuasa, sebaiknya pada waktu berbuka maupun sahur selalu mengonsumsi makanan sehat yang memenuhi unsur pola makan empat sehat lima sempurna dan bergizi lengkap. Dengan cara itu, tentunya dapat menunjang ibadah puasa yang kita dilakukan. (Surtiningsih, kolomnis/pengamat kesehatan)***
http://andirahadi.multiply.com/journal/item/1/MANFAAT_PUASA_SENIN_DAN_KAMIS
Selain itu, puasa dapat membuat awet muda atau menunda proses ketuaan. Supaya kondisi fisik selalu sehat dan bugar, organ-organ tubuh harus mendapatkan kesempatan untuk istirahat. Hal tersebut dapat dilakukan dengan berpuasa.
Puasa bagi umat Islam merupakan salah satu Rukun Islam dan merupakan salah satu ibadah wajib selama bulan Ramadan. Bagi umat Islam, berpuasa merupakan salah satu ibadah yang harus dilakukan. Ada puasa wajib yang harus dilakukan pada bulan Ramadan, tapi ada juga puasa-puasa sunah seperti puasa Daud, puasa Arafah, puasa Senin-Kamis, dan puasa sunah lainnya.
Beberapa ahli dari negara-negara Barat dan Timur telah meneliti dan membuktikan tentang manfaat puasa. Tiga orang ahli dari Barat yang non-Muslim telah mengemukakan pendapat mereka tentang faedah puasa.
Ketiga orang ahli tersebut adalah Allan Cott M.D., seorang ahli dari Amerika, Dr. Yuri Nikolayev Direktur bagian diet pada Rumah Sakit Jiwa Moskow, dan Alvenia M. Fulton, Direktur Lembaga Makanan Sehat "Fultonia" di Amerika.
Allan Cott, M.D., telah menghimpun hasil pengamatan dan penelitian para ilmuwan berbagai negara, lalu menghimpunnya dalam sebuah buku Why Fast yang mengalami 17 kali cetak ulang dalam tempo sewindu. Di buku itu, Allan Cott, M.D. membeberkan berbagai hikmah puasa, antara lain:
a. To feel better physically and mentally (merasa lebih baik secara fisik dan mental).
b. To look and feel younger (melihat dan merasa lebih muda).
c. To clean out the body (membersihkan badan)
d. To lower blood pressure and cholesterol levels (menurunkan tekanan darah dan kadar lemak.
e. To get more out of sex (lebih mampu mengendalikan seks).
f. To let the body health itself (membuat badan sehat dengan sendirinya).
g. To relieve tension (mengendorkan ketegangan jiwa).
h. To sharp the senses (menajamkan fungsi indrawi).
i. To gain control of oneself (memperoleh kemampuan mengendalikan diri sendiri).
j. To slow the aging process (memperlambat proses penuaan).
Sementara itu, Dr. Yuri Nikolayev menilai kemampuan untuk berpuasa yang mengakibatkan orang yang bersangkutan menjadi awet muda, sebagai suatu penemuan (ilmu) terbesar abad ini. Beliau mengatakan: what do you think is the most important discovery in our time? The radioactive watches? Exocet bombs? In my opinion the bigest discovery of our time is the ability to make onself younger phisically, mentally and spiritually through rational fasting. (Menurut pendapat Anda, apakah penemuan terpenting pada abad ini? Jam radioaktif? Bom exoset? Menurut pendapat saya, penemuan terbesar dalam abad ini ialah kemampuan seseorang membuat dirinya tetap awet muda secara fisik, mental, dan spiritual, melalui puasa yang rasional).
Alvenia M. Fulton, Direktur Lembaga Makanan Sehat "Fultonia" di Amerika Serikat menyatakan bahwa puasa adalah cara terbaik untuk memperindah dan mempercantik wanita secara alami. Puasa menghasilkan kelembutan pesona dan daya pikat. Puasa menormalkan fungsi-fungsi kewanitaan dan membentuk kembali keindahan tubuh (fasting is the ladies best beautifier, it brings grace charm and poice, it normalizes female functions and reshapes the body contour).
* *
PUASA memiliki banyak hikmah dan manfaat untuk kesehatan tubuh, ketenangan jiwa, dan kecantikan. Saat berpuasa, organ-organ tubuh dapat beristirahat dan miliaran sel dalam tubuh bisa menghimpun diri untuk bertahan hidup. Puasa berfungsi sebagai detoksifikasi untuk mengeluarkan kotoran, toksin/racun dari dalam tubuh, meremajakan sel-sel tubuh dan mengganti sel-sel tubuh yang sudah rusak dengan yang baru serta untuk memperbaiki fungsi hormon, menjadikan kulit sehat dan meningkatkan daya tahan tubuh karena manusia mempunyai kemampuan terapi alamiah.
Puasa dapat membuat kulit menjadi segar, sehat, lembut, dan berseri. Karena, setiap saat tubuh mengalami metabolisme energi, yaitu peristiwa perubahan dari energi yang terkandung dalam zat gizi menjadi energi potensial dalam tubuh. Sisanya akan disimpan di dalam tubuh, sel ginjal, sel kulit, dan pelupuk mata serta dalam bentuk lemak dan glikogen.
Manusia mempunyai cadangan energi yang disebut glikogen. Cadangan energi tersebut dapat bertahan selama 25 jam. Cadangan gizi inilah yang sewaktu-waktu akan dibakar menjadi energi, jika tubuh tidak mendapat suplai pangan dari luar.
Ketika berpuasa, cadangan energi yang tersimpan dalam organ-organ tubuh dikeluarkan sehingga melegakan pernapasan organ-organ tubuh serta sel-sel penyimpanannya. Peristiwa ini disebut peremajaan sel.
Dengan meremajakan sel-sel tubuh, akan bermanfaat untuk meningkatkan kekebalan dan kesehatan tubuh serta kulit kita. Oleh karena itu, orang yang sering berpuasa kulitnya akan terlihat lebih segar, sehat, lembut, dan berseri karena proses peremajaan sel dalam tubuhnya berjalan dengan baik.
Makanan dan minuman yang kita konsumsi setiap hari, selain mengandung zat-zat gizi yang berguna untuk tubuh kita, juga mengandung bahan toksik atau racun yang kemudian tertimbun dalam tubuh. Bahan toksik atau racun yang ada dalam tubuh kita, jika sudah terlalu banyak dapat menyebabkan masalah pada tubuh antara lain, tubuh menjadi mudah lelah, daya tahan tubuh menurun, sehingga mudah sakit.
Dengan melakukan puasa, tubuh akan menggunakan energi cadangan. Penggunaan energi cadangan ini menyebabkan racun-racun terbuang dan sel-sel tubuh dibersihkan. Selain itu, di bagian pencernaan terjadi juga pengeluaran racun karena alat-alat pencernaan beristirahat sehingga dapat membersihkan diri, juga termasuk usus besar yang merupakan pusat kotoran.
Berpuasa selain bermanfaat untuk detoksifikasi atau proses pengeluaran racun secara menyeluruh, juga bermanfaat untuk menambah tenaga. Hal tersebut disebabkan racun-racun yang ada pada sel-sel dan jaringan tubuh telah dibersihkan, sehingga organ tubuh menjadi lebih bersih dan zat gizi yang masuk lebih mudah diserap.
Berpuasa dapat membantu meningkatkan penyerapan gizi dari makanan yang dikonsumsi karena dalam saluran pencernaan, sebelum makanan diserap harus mengalami proses perubahan terlebih dahulu dari bentuk padat menjadi komponen-komponen yang sangat halus. Pada saat berpuasa, saluran pencernaan beristirahat selama beberapa jam. Dengan diistirahatkannya saluran pencernaan tersebut akan menjadi lebih baik dalam memproses dan menyerap makanan yang dikonsumsi, sehingga akan lebih bertenaga, sehat, dan kuat.
Supaya selalu tercipta kondisi sehat, bugar dan cantik saat berpuasa, sebaiknya pada waktu berbuka maupun sahur selalu mengonsumsi makanan sehat yang memenuhi unsur pola makan empat sehat lima sempurna dan bergizi lengkap. Dengan cara itu, tentunya dapat menunjang ibadah puasa yang kita dilakukan. (Surtiningsih, kolomnis/pengamat kesehatan)***
http://andirahadi.multiply.com/journal/item/1/MANFAAT_PUASA_SENIN_DAN_KAMIS
Langganan:
Postingan (Atom)