Kamis, 24 Januari 2013

BAHAYA JIKA BERCINTA SAAT MENTRUASI

Seks Saat Menstruasi
Selama ini masyarakat masih dibuat bingung apakah boleh berhubungan intim saat sang perempuan sedang haid karena beberapa kabar menyebutkan boleh saja sedangkan yang lain bilang berbahaya.
Lalu sebenarnya berbahayakah jika melakukan hubungan seks saat menstruasi?
Secara agama hal tersebut memang dilarang dan menurut medis juga bisa memicu berbagai hal yang dapat membahayakan perempuan,ujar Dr Gunawan Dwi Prayitno, SpOG dari RSPAD Gatot Subroto saat dihubungi detikHealth,
Dr Gunawan menuturkan ada tiga hal yang harus diwaspadai jika melakukan hubungan seks saat perempuan sedang menstruasi, yaitu:

1. Endometriosis.
Saat melakukan hubungan suami istri, sang perempuan akan mengalami orgasme dan pada saat itu rahim akan berkontraksi yang menyebabkan darah kotor dari menstruasi bisa masuk ke dalam perut melalui saluran telur. Hal ini bisa menyebabkan timbulnya endometriosis pada tubuh perempuan.

2. Infeksi.
Hubungan suami istri biasanya akan menimbulkan luka dan endometriumnya mengalami peluruhan, darah menstruasi atau sperma yang tidak steril bisa masuk ke dalam tubuh dan menimbulkan infeksi.

3. Bisa menyebabkan luka trauma di mulut rahim yang diakibatkan adanya infeksi.
Darah adalah sumber makanan bagi kuman, banyak zat-zat makanan yang terkandung di dalam darah. Karena itu jika darah masuk ke dalam perut bisa menjadi medium yang sangat baik untuk perkembangbiakan bakteri yang ada di tubuh.

Dr Gunawan menyarankan sebaiknya suami menunggu hingga istrinya bersih dan selesai menstruasi, setelah itu lakukan hubungan seksual seperti biasa. Hubungan seks 2-3 kali seminggu juga baik untuk meningkatkan angka kehamilan bagi sang istri dan merangsang tubuh untuk mnghasilkan sperma dengan jumlah dan kualitas yang lebih banyak dan lebih bagus.

Selain itu usahakan suami istri melakukan hubungan seks atas dasar sama-sama mau dan tidak hanya menuruti kemauan satu orang saja. Karena jika melakukan hubungan seks saat menstruasi bisa menimbulkan bahaya bagi istri maupun suaminya, serta menimbulkan perasaan tidak nyaman.

Sumber: http://nurmanali.blogspot.com

Rabu, 16 Januari 2013

Tips Membuat Anak Cerdas,Jenius Ala Yahudi

Kenapa Orang Yahudi Pintar-Pintar ? Apakah Mereka Tidak Merokok ?

“Artikel yang ditulis oleh Dr Stephen Carr Leon sejatinya patut untuk menjadi bahan renungan kita bersama. Artikel yang ditulisoleh Dr Stephen ini berisi hal-hal yang menjadikan mengapa Bangsa Yahudi Pintar.
Tulisan ini dia tulis berdasarkan pengamatan langsung setelah berada kurang lebih 3 tahun di Israel dalam rangka menjalani Housemanship di beberapa Rumah Sakit disana.
Ketika tahun kedua dia tinggal di Israel, tepatnya akhir bulan Desember 1980tiba tiba terlintas di benaknya beberapa pertanyaan yang cukup menggoda bagi dirinya, dalam benaknya di bertanya“Apasebabnya Orang Yahudi itu begitu pintar?”, “Mengapa Tuhan memberi kelebihan kepada mereka?”, “Apakah ini suatu kebetulan?, atau hasil usaha dari mereka sendiri?”. Atas dasarpertanyaan yang mengganggu itu maka Dr. Stephen tergerak untuk membuat suatu tesis untuk jengjang Phd-nya. Yang pada kenyataannya ternyata tesis ini memakan waktu hampir delapantahun dalam pembuatannya karena Dr. Stephen harus mengumpulkan data- data yang akurat dan setepat mungkin.
Dr.Stephen menulis, dimulai dengan persiapan awal melahirkan bagi wanita-wanita Yahudi. Di Israel apabila setelah mengetahui sang ibu tengah mengandung maka si ibu ini akan sering bernyanyi dan bermain piano. Bahkan sang ibu beserta suaminya akan membeli buku matematika dan menyelesaikan soalbersama sang suami. Hal ini membuat heran Dr. Stephen karena ada temanya yang sedang mengandung sering membawa buku matematika dan bertanya beberapa soal yang tak dapat diselesaikan padanya. Hingga Dr. Stephen bertanya pada temannya tersebut“Apakah ini untuk anak kamu?” dan temannya menjawab“iya ini untuk anak saya yang masih ada di kandungan, saya sedang melatih otaknya, dan semoga ia menjadi orang yang jenius”. Sehingga hal ini membuat Dr. Stephen menjadi lebih tertarik untuk mengikuti perkembangannya. Tanpa mersa jenuh si ibu terus mengerjakan latihan matematika sampai genap dia melahirkan. Nah ternyata latihan otak semenjak bayi dalam kandungan itu begitu penting dalam rangka membuat kecerdasan dan IQ yang tinggi.
Hal lain yang diperhatikan oleh Dr, Stephen adalah cara makan orang-orang Yahudi. Sejak awal mengandung sang ibu suka sekali memakan kacang badam dan korma bersama susu. Pada tengah hari makanan utamanya adalah roti dan ikan tanpa kepala, bersama salad yang dicampur dengan badam dan berbagai jenis kacang- kacangan. Menurut kepercayaan orang yahudi, daging ikan itu baik untuk perkembangan otak sementara kepala ikan mengandung kimia yang tidak baik dan dapat merusak perkembangan serta pertumbuhan otak anak di dalam kandungan.
Hal ini sudah menjadi adat orang-orang Yahudi ketika calon ibu tengah mengandung, bahkan sudah menjadi kewajiban bagi mereka apabila sang ibu tengah mengandung harus mengkonsumsi pil minyak ikan Keunikan lain yang Dr. Stephen pelajari adalah ketika ia diundang untuk makan malam bersama orang-orang Yahudi. Perhatian Dr. Stephen adalah pada menu makan mereka, pada setiap kali ia memenuhi undangan makan malam ternyata mereka gemar sekali memakan ikan (hanya isi atau fillet), dan biasanya apabila sudah ada ikan tidak akan ada daging, dengan kata lain ikan dan daging tidak akan tersedia bersama dalam satu meja. Karena menurut mereka (orang Yahudi) ikan dan daging tidak bagus untuk dimakan bersama, berbeda dengan salad dan kacang kedua jenis makanan ini harus ada untuk dimakan, terutama kacang badam.
Pada setiap makan mereka akan makan buah terlebih dahulu sebelum hidangan utama. Menurut mereka, dengan memakan karbohidrat (nasi atau roti) dahulu kemudian buah-buahan dapat menyebabkan kantuk, akibatnya menjadi lemah dan payah untuk memahami pelajaran- pelajaran di sekolah. Di Israel, merokok adalah tabu, apabila Anda diundang makan dirumah Yahudi, jangan sekali-kali merokok. Tanpa sungkan mereka akan menyuruh Anda keluar dari rumah mereka, Dan menyuruh Anda merokok di luar rumah mereka. Menurut ilmuwan di Universitas Israel, penelitian menunjukkan bahwa Nikotin dapat merusakkan sel utama pada otak manusia dan akan melekat pada gen. Artinya, keturunan perokok bakal membawa generasi yang cacat otak (bodoh).
Suatu penemuan yang diungkapkan oleh saintis Gen dan DNA Israel. Perhatian Stephen selanjutnya adalah mengunjungi anak-anak Yahudi. Mereka sangat memperhatikan makanan, makanan awal adalah buah bu ahan bersama kacang badam, diikuti dengan menelan pil minyak ikan. Pada pengamatannya, anak-anak Yahudi sungguh cerdas. Rata rata mereka memahami tiga bahasa, Hebrew, Arab dan Inggris. Sejak kecil mereka telah dilatih bermain piano dan biola. Ini adalah suatu kewajiban bagi mereka. Menurut mereka bermain musik dan memahami not dapat meningkatkan IQ. Sudah tentu bakal menjadikan anak pintar. Menurut saintis Yahudi, hentakan musikdapat merangsang otak.
Selanjutnya di kelas 1 hingga 6, anak anak Yahudi akan diajarkan matematika berbasis perniagaan. Pelajaran IPA sangat diutamakan. Segala pelajaran akan dengan mudah di tangkap oleh anak Yahudi. Selain dari pelajaran tadi olahraga juga menjadi kewajiban bagi mereka. Olahraga yang diutamakan adalah memanah, menembak dan berlari. Menurut teman Yahudi-nya Dr. Stephen, memanah dan menembak dapat melatih otak fokus. Disamping itu menembak bagian dari persiapan untuk membela negara. Selanjutnya perhatian Stephen ke sekolah tinggi (menengah). Di sini murid-murid digojlok dengan pelajaran sains. Mereka didorong untuk menciptakan produk. Meski proyek mereka kadangkala kelihatannya lucu dan memboroskan, tetap diteliti dengan serius. Apa lagi kalau yang diteliti itu berupa senjata, medis dan teknik. Ide itu akan dibawa ke jenjang lebih tinggi.
Satu lagi yang di beri keutamaan ialah fakultas ekonomi. Saya sungguh terperanjat melihat mereka begitu agresif dan seriusnya mereka belajar ekonomi. Diakhir tahun di-Universitas, mahasiswa diharuskan mengerjakan proyek. Mereka sekaligus harus memperaktekkanya. Anda hanya akan lulus jika team Anda (10 pelajar setiap kumpulan) dapat keuntungan sebanyak $US 1 juta! (gila bener, kalo ngga dapet profit ya nggalulus, beda bgt ya ma kita di Indonesia, lulus aja kadang dikatrol bo!!!), namun inilah kenyataannya, memang begitu cara mendidik mereka.
Kesimpulan yang dapat diambil daripada teori Dr. Stephen ini adalah, melahirkan anak dan keturunan yang cerdas adalah keharusan. Tentunya bukan perkara yang bisa diselesaikan semalaman. Perlu proses, melewati beberapa generasi. Kabar lain tentang bagaimana pendidikan anak adalahdari saudara kita di Palestina. Mengapa Israel mengincar anak-anak Palestina. Terjawab sudah mengapa agresi militer Israel yang biadab dari 27 Desember 2008 kemarin memfokuskan diri pada pembantaian anak-anak Palestina di Jalur Gaza. Seperti yang kita ketahui, setelah lewat tiga minggu, jumlah korban tewas akibat holocaust itu sudah mencapai lebih dari 1300 orang. Hampir setengah darinya adalah anak-anak. Selain karena memang tabiat Yahudi yang tidak punya nurani, target anak-anak bukanlah kebetulan belaka.
Sebulan lalu, sesuai Ramadhan 1429 Hijriah, Ismali Haniya, pemimpin Hamas, melantik sekitar 3500 anak-anak Palestina yang sudah hafidz al-Quran. Anak- anak yang sudah hafal 30 juz Alquran ini menjadi sumber ketakutan Zionis Yahudi. “Jika dalam usia semuda itu mereka sudah menguasai Alquran, bayangkan 20 tahun lagi mereka akan jadi seperti apa?” demikian pemikiran yang berkembang di pikiran orang-orang Yahudi. Tidak heran jika anak- anak Palestina menjadi para penghafal Alquran. Karena kondisi Gaza yang diblokade dari segala arah oleh Israel menjadikan mereka terus intens berinteraksi dengan al- Qur’an. Tak ada main Play Station atau game bagi mereka. Kondisi itu memacu mereka untuk menjadi para penghafal yang masih begitu belia. Kini, karena ketakutan sang penjajah, sekitar500 bocah penghafal Quran itu telah syahid. Perang panjang dengan Yahudi akan berlanjut entah sampai berapa generasi lagi. Ini cuma masalah giliran.
Sekarang Palestina dan besok bisa jadi Indonesia. Bagaimana perbandingan perhatian pemerintah Indonesia dalam membina generasi penerus dibanding dengan negara tetangganya. Ambil contoh tetangga kita yang terdekat adalah Singapura. Contoh yang diambil sederhana saja, “Rokok”. Singapura selain menerapkan aturanyang ketat tentang rokok, juga harganya sangat mahal. Benarkah merokok dapat melahirkan generasi“Goblok!” kata Goblok bukan dari penulis, tapi kata itu sendiri dari Stephen Carr Leon sendiri. Dia sudah menemui beberapa bukti menyokong teori ini. “Lihat saja Indonesia,” katanya seperti dalam tulisan itu. Jika Anda ke Jakarta, di mana saja Anda berada, dari restoran, teater, kebun bunga hingga ke musium, hidung Anda akan segera mencium bau asak rokok, Berapa harga rokok? Cuma US$ .70cts harga yang sangat murah.
“Hasilnya? Dengan penduduknya berjumlah jutaan orang berapa banyak universitas? Hasil apakah yang dapat dibanggakan? Teknologi? Jauh sekali. Adakah mereka dapat berbahasa selain dari bahasa mereka sendiri? Mengapa mereka begitu sukar sekali menguasai bahasa Inggris? Ditangga berapakah kedudukan mereka di pertandingan matematika sedunia? Apakah ini bukan akibat merokok? Anda fikirlah sendiri?

Selasa, 15 Januari 2013

Adab Pergaulan

Manusia tercipta sebagai makhluk yang bhinneka tunggal ika. Menurut pendapat Kyai Muhammad Muchtar Mu’thi, Bhinneka Tunggal Ika memiliki kandungan makna yang sangat luas dan mendalam. Jauh lebih luas dan lebih dalam dari apa yang dilambangkan dalam Garuda Pancasila. Dalam QS Furqon disebutkan “dan Alloh menjadikan segala sesuatu” Alloh menjadikan segala alam dan isinya macam – macam rupa. Ada jin, ada manusia, ada syaithon, ada malaikat, ada pohon, ada hewan, ada matahari, ada lautan, dan lain sebagainya. Meskipun semua berbeda (Bhinneka) tetapi tetap satu yakni Makhluk Alloh (Tunggal Ika) Alloh Ta’ala menjadikan batu, emas, perak, tembaga, intan, berlian, tanah, dan bermacam – macam lainnya (Bhinneka) yang semuanya itu adalah satu, yakni alam benda (Tunggal Ika) Alloh Ta’ala menjadikan pohon jati, pohon mangga, padi, jagung, pohon pepaya, ganggang laut, plankton dan bermacam – macam lainnya (Bhinneka) yang semuanya itu adalah satu, yakni alam tumbuhan (Tunggal Ika) Alloh Ta’ala menjadikan gajah, singa, monyet, cacing, bakteri, kepiting, ikan, dan bermacam – macam lainnya (Bhinneka) yang semuanya itu adalah satu, yakni alam hayawan (Tunggal Ika) Setiap tumbuhan adalah Bhinneka Tunggal Ika. Ada akar, batang, daun, kambium, bunga, buah, klorofil, meskipun berbeda (Bhinneka) tetap saja disebut pohon (Tunggal Ika) Setiap hewan adalah Bhinneka Tunggal Ika. Ada bulu, kulit, daging, darah, otot, tulang, otak, mata, jantung, meskipun berbeda (Bhinneka) tetap saja disebut hewan (Tunggal Ika) Setiap manusia adalah Bhinneka Tunggal Ika. Ada bulu, kulit, daging, darah, otot, tulang, otak, mata, jantung, paru – paru, hati, meskipun berbeda (Bhinneka) tetap saja disebut manusia (Tunggal Ika) (hukum dan hikmah dalam perintah agama) Dalam memenuhi kebutuhannya tersebut manusia tidak dapat hidup sendiri. Manusia memerlukan orang lain untuk mencapai tujuannya. Itulah sebabnya, manusia berinteraksi dengan manusia lainnya sebagai makhluk sosial. Dalam berinteraksi itulah kemudian timbul namanya Etiket.

Positive Thinking & Pantang Putus Asa

“Berpikir satu jam lebih baik daripada beribadah fisik enam puluh tahun” HR. dari Abu Hurairah

“Berpikir selama satu jam lebih baik daripada beribadah selama semalam” Al- Hasan al-Bashrî

“Merenungkan karunia Allah adalah ibadah yang paling utama” ‘Umar ibn ‘Abd al-‘Azîz



Tetapi, ibadah berpikir yang bagaimanakah yang dimaksud? Tentunya bukan sembarang berpikir.

Apabila kita teliti dalam Al-Qur’an tentang apakah tujuannya agama Islam diturunkan kepada manusia, maka jawabannya bisa kita temukan dalam QS Al-Anbiya’ 107 yang berbunyi : “Dan tiadalah Kami utus engkau (Muhammad) kecuali untuk rohmat sekalian alam”.

Jadi berdasarkan ayat ini, tujuan agama Islam ialah untuk rohmat. Oleh sebab itu, seharusnyalah orang yang telah memeluk agama Islam niscaya senantiasa hidup dalam rohmat. Bukan menjalani hidup dengan perasaan susah, resah, khawatir, atau terasa memikul beban berat dalam kehidupannya, karena bukan ini yang dituju oleh islam, maka orang yang seperti ini bisa dikatakan masih ‘gagal’ atau ‘belum’ mencapai apa yang dituju oleh agama Islam. Dan seyogyanya harus dilakukan koreksi pada diri manusia itu sendiri mengapakah hal tersebut bisa terjadi? Sudah sekian lama memeluk agama Islam tapi mengapakah belum juga merasakan Rohmatnya Islam?

Padahal sesungguhnyalah agama Islam telah memfasilitasi manusia agar dapat menikmati hidup ini dengan bahagia, tenang, damai dan tanpa beban. Menikmati hidup dengan selalu tersenyum, ringan dalam melangkah, serta memandang dunia dengan berseri-seri. Inilah implementasi dari ajaran Islam yang memang ‘dirancang’ dan ‘diseting’ untuk memudahkan dan membahagiakan, dan menjadi Rohmat bagi seluruh alam semesta.

Dan untuk mewujudkan hidup yang selalu bahagia, tenang, damai, dan tanpa beban tersebut, Islam memberikan beberapa tuntunan, diantaranya sebagaimana dalam ayat Al-Qur’an berikut : “Dan RohmatKu meliputi segala sesuatu” QS Al-A’rof 156

Ayat ini memang pendek kalimatnya, tetapi jika diinsafi betul-betul maka di dalamnya mengandung pelajaran yang luar biasa berharga untuk dijadikan ‘pedoman’ dalam mengarungi samudera kehidupan ini.

Ayat di atas menerangkan bahwa Rohmat Alloh Ta’ala itu meliputi segala sesuatu tanpa kecuali, itulah pelajaran yang berharga.

Jadi pada hakekatnya, segala apa yang ada di permukaan, di atas, maupun di dalam langit dan bumi adalah Rohmatulloh atau wujud dari Rohman Rohim-nya Alloh Ta’ala.

Begitu pula segala apa yang ada pada diri kita adalah Rohmat Alloh (Rohman – Rohimnya Alloh), apa yang ada di dalam diri kita adalah Rohmat Alloh, apa yang ada di sekeliling kita, semuanya adalah Rohmat Alloh atau Kasih Sayang Alloh.

Karena Rohmat Alloh Ta’ala itu meliputi segala sesuatu, sebagaimana keterangan dalam QS Al-A’rof156 di atas.

Lalu apakah hubungannya antara “ibadah berpikir” dan “larangan putus asa dari Rohmat Alloh?”

Maksudnya bahwa salah satu cara agar apa yang kita pikirkan itu bisa tergolong menjadi ibadah berpikir ialah dengan cara mengubah “Mindset Berpikir” kita sesuai dengan ayat Al-A’rof/156, yaitu pikiran harus disetting bahwa semuanya yang kita hadapi, yang kita terima, dan semua yang ada di sekeliling kita adalah muncul dari Rohman Rohim Alloh Ta’ala (Rohmatulloh) sebagai perwujudan nyata bukti sayang Alloh dan bukti kasih Alloh kepada kita, meskipun bagi ‘hawa’ terkadang sesuatu itu terasa tidak mengenakkan dan menyulitkan sekalipun.

Jadi pikiran ini disetting selalu menganggap positif terhadap Qodrat Irodat Alloh Ta’ala, apapun itu, walaupun apa yang kita alami itu kelihatannya tidak enak dan tidak menggembirakan menurut pandangan hawa, tapi sesungguhnyalah semua itu bukti sayang Alloh dan bukti kasih Alloh kepada kita yang telah terhampar di alam semesta.

Silahkan saja jika apa yang diterangkan di atas diistilahkan “berfikir positif”, tapi tidaklah sama dengan doktrin berfikir positif yang diajarkan para motivator diluar sana, karena doktrin yang diajarkan praa motivator cukup asal positif thinking saja tetapi tidak menghubungkannya dengan penyaksian akan wujud Rohman RohimNya Alloh Ta’ala.

Inilah bedanya dengan berfikir positif kita yang masuk kategori ibadah, mindset berfikir yang menimbulkan kesadaran akan Rohman RohimNya Alloh Ta’ala atau ‘Kesadaran Rohmat’

Maka apabila pikiran di setting seperti demikian niscaya tidak akan muncul “sifat putus asa” dalam hati, meskipun menghadapi suatu persoalan sesulit apapun atau musibah seberat apapun, karena sesuatu kesulitan atau musibah yang dihadapi itu di insafinya sebagai wujud kasih sayang Alloh Ta’ala dalam bentuk yang lain untuk memperkenalkan diriNya kepada kita. Dan disinilah hubungannya antara ibadah berfikir dengan larangan putus asa.

Sifat putus asa haruslah dijauhi karena dalam Al-Quran diterangkan bahwa orang yang putus asa dari Rohmat Alloh adalah termasuk orang kafir (tidak beriman) : “Dan janganlah kamu putus asa dari Rohmat Alloh, sesungguhnya tiadalah putus asa dari Rohmat Alloh itu kecuali orang-orang yang kafir” QS : Yusuf / 87

Lalu mengapakah orang yang putus asa dari Rohmat Alloh itu disebut kafir / tidak beriman? Karena dalam hatinya tidak percaya bahwa Rohman-Rohim Alloh Ta’ala itu melimpah meliputi segala sesuatu, tidak percaya jika Alloh Ta’ala akan memberikan Rohmat kepadanya.

Hal ini berbeda 180 derajat dengan orang yang mau ibadah pikiran, bahwa apa yang dilihat, yang didengar, yang dirasakan, apa yang diperoleh atau tidak, apa yang mudah dan sulit dihadapi, dan segala apa yang menimpa dan menghampirinya, semuanya itu tak lain dan tak bukan, dipikirnya dan diinsafinya semata-mata adalah rohman-rohim Alloh Ta’ala, semua itu adalah perwujudan atau manifestasi kasih sayang Alloh Ta’ala kepadaNya. Dan itulah diantara salah satu bukti “kualitas iman” seseorang kepada Alloh Ta’ala. Oleh sebab itulah orang yang putus asa dari Rohmat Alloh dalam Al-Qur’an digolongkan sebagai orang yang tidak beriman atau disebut kafir.

Mungkin kita masih belum lupa dengan bunyi ayat Al-Qur’an berikut ini : “Kadang-kadang kamu membenci sesuatu padahal itu amat baik bagimu, dan kadang-kadang kamu menyukai sesuatu padahal itu amat buruk bagimu” (Al-Baqoroh / 216)

Oleh sebab itu, seandainya menghadapi suatu kesulitan atau musibah yang kejahatan tidak kita sukai, belum tentu hal itu jelek bagi kita, karena apa yang tampak diluarnya belum tentu mencerminkan apa yang sebenarnya. Maka disinilah perlunya kesadaran rohmat sebagaimana diatas. Justru apa yang dibenci oleh hawa adalah sebenarnya sesuatu yang baik bagi kita, dan justru apa yang disukai oleh hawa adalah sesuatu yang tidak baik bagi kita, inilah yang peru kita insafi juga.

Dan bagi manusia yang senantiasa mau beribadah fikir, disamping akan terjaga dari sifat putus asa, ia juga akan mampu mencapai derajat “Ulil Albab” , sebagaimana telah diterangkan dalam surat Ali-Imron 190 – 191: “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan silih bergantinya malam dan siang terdapat ayat-ayat bagi Ulil Albab. (Ulil Albab yaitu) orang-orang yang mengingat Alloh sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring, dan mereka berfikir tentang penciptaan langit dan bumi seraya berkata : “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan semua ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka jagalah kami dari siksa neraka”

Inilah orang yang disebut Ulil Albab, yakni menggabungkan antara dzikir dengan pikir. Apa yang dipikirnya selalu bermuara untuk mengingat Alloh Ta’ala, mengingat Rohman-Rohim Alloh, mengingat pertolongan Alloh, mengingat kekuasaan Alloh, dalam keadaan bagaimanapun, apakah ketika sedang berdiri, duduk atau berbaring.

Di antara ciri-ciri Ulil Albab lainnya ialah, “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan semua ini dengan sia-sia”, mereka menyadari apapun yang terjadi, apapun yang dialami, apapun yang dihadapi pasti ada hikmah di baliknya, tidak mungkin sia-sia. Sehingga senantiasa menilainya sebagai rohmat dan selalu mensyukurinya.


ditulis ulang oleh

Rifqotul Maghfiroh

Minggu, 13 Januari 2013

Hikmah Makan Menggunakan Jari Tangan

Diantara sunnah Rasulullah SAW adalah makan dengan menggunakan tangan kanannya. Beliau memakan makanannya dengan tiga jari, lalu menjilati ketiga jari tersebut sebelum membersihkannya. Dan bila ada satu suap makanan terjatuh dari tangan Rasul, beliau tidak akan meninggalkan makanan tersebut, melainkan mengambilnya dari tanah, lalu membersihkannya dan memakannya.

Hal tersebut diatas sesuai tertuang dalam sabda Rasulullah "jika satu suap makanan salah seorang diantara kalian jatuh, ambillah, lalu bersihkan kotorannya, jangan biarkan untuk setan. Jangan membersihkan tangannya dengan sapu tangan, namun jilatlah jari-jarinya karena dia tidak mengetahui bagian mana dari makanannya yang mengandung keberkahan. (HR Muslim).

Rasulullah SAW selalu makan dengan ketiga jarinya. Setelah selesai makan, Rasulullah SAW pun akan menjilati ketiga jarinya itu. (HR Muslim)

Ketika pertama kali membayangkan cara makan dengan menggunakan tiga jari itu, mungkin kita akan merasa bahwa hal itu tidak mungkin kita lakukan apalagi jika harus menjilatnya.

Sebagian orang yang bergaya hidup mewah tidak suka menjilat jari-jarinya karena menurutnya, dia merasa jijik dengan perbuatan tersebut. Padahal jika kita telah mencobanya sekali saja, lalu kita benar-benar melakukannya dengan seksama, kita akan terkagum-kagum dan merasa bingung dengan apa yang kita lakukan.

Rasulullah selalu makan menggunakan tiga jari, karena saat itu tidak menemukan hal lain selain jari yang dapat dipastikan bersih sehingga dapat dipergunakan untuk makan. Kemudian Rasulullah menjilat jari-jari karena menurutnya kita tidak tahu di bagian mana dari makanan kita yang mengandung berkah. Dengan demikian makan dengan tiga jari dan menjilatnya merupakan upaya mengikuti sunnah Rasul dan bernilai ibadah.

Tetapi Apakah tidak boleh dengan empat atau lima jari? Sebenarnya tidak harus menggunakan tiga jari saja. Makan menggunakan lebih dari tiga jari diperbolehkan jika makanan itu mengandung kuah atau sejenisnya yang tidak mungkin dimakan dengan tiga jari.

Lalu apa hikmah dari makan menggunakan jari tangan? Imam Al-Ghazali, dalam kitab Ihya’ Ulumiddinnya, menjelaskan, “Aktifitas makan itu dapat dilihat dari 4 sisi, yaitu makan dengan menggunakan satu jari dapat menghindarkan seseorang dari sifat marah, dengan dua jari akan menghindarkan dari sifat sombong, makan dengan tiga jari akan menghindarkan dari sifat lupa dan makan dengan menggunakan empat atau lima jari dapat menghindarkan dari sifat rakus.

kemudian mengapa Rasulullah menggunakan tiga jari? sesungguhnya makan menggunakan tiga jari akan membuat setiap orang dapat mengukur porsi makanan yang cocok bagi dirinya.

Ia juga dapat menjadikan setiap suap yang masuk ke dalam mulut dapat dikunyah dan bercampur dengan air liur dengan baik sehingga kita tidak akan mengalami gangguan pencernaan.

Allahumma Sholli ’ala Muhammad wa ‘ala alii Muhammad.

Sumber : Inilah Makanan Rasulullah SAW. Prof.Dr.’Abdul Busith Muhammad as- sayyid.

Jumat, 21 Desember 2012

Ujian Istri yang Sabar

Allah Yang Maha Mulia, Maha Halus dan Maha Penyayang pada hamba-hamba-Nya yang selalu bersabar atas takdir, terutama takdir yang tidak berkenan yang menimpanya, tidak mencela akan tetapi ridha dengan mengharap pahalanya dari-Nya. Kepada mereka Allah nyatakan “Sesungguhnya Allah selalu menyertai orang-orang yang bersabar”.

Berikut ini ada sebuah kisah yang sangat mengharukan mengenai seorang istri yang sabar atas segala ujian yang menimpanya selama 15 tahun, kemudian atas kesabarannya tersebut, Allah memberi rizki dan kasih sayangnya yang tak terkira. Kisah ini adalah kisah nyata yang saya terjemahkan dari buku Qishasasu Muatsirat Lilfatayat karya Ahmad salim Badwilan. Kisah ini terjadi di Timur Tengah akan tetapi tidak disebutkan lokasi tepatnya. Saya hadiahkan terjemahan ini kepada seluruh istri mukminah yang sabar.

Tatkala malam-malam pengantin menjadi mimpi bagi para pemuda yang tengah memuncak birahinya, tatkala pernikahan hanya menjadi puncak tujuan untuk menyalurkan apa yang diinginkan oleh para pemuda, bahkan sebagian pemuda yang sedang ‘kepanasan’ mencari penyaluran dengan berbagai upaya. Berlari mencari tempat pelampiasan hawa nafsunya, sampaipun melakukannya diluar kaedah-kaedah dinul Islam. Entah itu dengan menggapai kesenangan yang haram, asyik khalwat bertelpon, kholwat ditempat sunyi atau via internet.

Namun disana, ada seorang akhwat yang sangat menjaga diri yang tidak pernah sekalipun melihat laki-laki sepanjang hidupnya kecuali mahramnya. Dia adalah akhwat yang hari ini hampir mustahil bisa menikah tanpa melalui proses pacaran yang lazim dilakukan para calon pasangan masa kini. Ini merupakan nikmat dan Allah akan memberikan rizki baginya seorang laki-laki shalih yang akan mengokohkan agamanya sepanjang usia.

Disinilah kisah itu bermula….

Seorang akhwat muslimah yang sangat menjaga diri,menutup wajahnya,berpegang teguh pada agamanya dan mulia akhlaknya. Kemudian Allah dengan pemeliharaan-Nya serta takdir-Nya memberinya rizki seorang suami muslim tanpa sedikitpun membuka penutup wajah, tangan dan bagian-bagian tubuh lainnya tidak sebagaimana yang lazim dilakukan para pemudi hari ini. Para pemudi hari ini sebagian mereka akan bersepi-sepi berpacaran, berbicara dengan suara keras, tersenyum dan tertawa dihadapan para lelaki tanpa malu hanya untuk memperoleh jodoh.

Maka, tibalah waktu malam pengantin bersama tuntunan Islam yang indah. Kedua pengantin bergegas memasuki kediamannya. Sang istri lalu menyiapkan hidangan pembuka dan berkumpul mesra diruang makan.

Tiba-tiba, keduanya mendengar suara ketukan pintu. Sang suami menghentak dan berkata gusar, “Siapa tamu yang mengganggu ini?”

Berdirilah istri menuju pintu lalu bertanya dari balik pintu, “Siapa?”.

Terdengar jawaban, “Saya adalah pengemis yang meminta sedikit makanan”.

Si istri kemudian menyampaikan kepada suaminya, “Dia pengemis meminta sedikit makanan”.

Marah si suami sembari berkata, “Hanya gara-gara pengemis ini istirahat kita terganggu apalagi kita sedang menikmati malam pertama?”.

Si suami bergegas keluar dan langsung menghantam pengemis itu secara bertubi-tubi. Sesat kemudian, terdengar rintihan dan ringisan.

Si pengemis berlalu membawa rasa lapar dan luka yang memenuhi ruh, jasad dan kehormatannya.

Si suami kembali menemui istrinya di dalam kamar pengantin dengan hati yang penuh emosi karena gangguan yang terjadi barusan.

Sejurus kemudian, si suami terkena sesuatu menyerupai penyakit kesurupan, lalu dia merasa dunia menyempit dan menghimpitnya dengan keras. Lalu dia berlari keluar rumah dengan menjerit, meninggalkan istrinya yang ketakutan, namun itulah kehendak Allah.

Sang istri bersabar dan mengharapkan pahalanya di sisi Allah ta’ala, tak terasa lima belas tahun telah berlalu.

Setelah lima belas tahun dari peristiwa itu, seorang muslim datang meminangnya, dia menerima dan berlangsunglah pernikahan.

Pada malam pertama, suami istri tersebut berkumpul didepan hidangan pembuka yang telah disajikan. Tiba-tiba keduanya mendengar suara ketukan pintu. Berkata suami kepada istrinya, “Pergilah bukakan pintu”.

Si istri menuju pintu dan bertanya, “Siapa?”.

“Pengemis meminta sesuap nasi”, kata tamu tersebut.

Si istri menemui suaminya yang langsung menanyakan siapa tamu. Si istri berkata, “Pengemis meminta sesuap nasi”.

Maka si suami berkata, “Panggil dia kemari dan siapkan seluruh makanan ini diruang tamu lalu persilahkan dia makan sampai kenyang”.

Si istri bergegas menyiapkan hidangan, membukakan pintu lalu mempersilahkan pengemis itu untuk makan.

Si istri kembali menemui suaminya dengan menangis. Suaminya bertanya, “Ada apa denganmu?, Kenapa kamu menangis?, Apa yang terjadi?, Apakah pengemis itu menghinamu?”

Si istri menjawab dengan linangan air mata yang memenuhi matanya, “Tidak”.

“Dia mengganggumu?”, tanya suami.

“Tidak”, jawabnya.

“Dia menyakitimu?”, tanya suami.

“Tidak”, jawabnya.

“Lalu kenapa engkau menangis?”, tanya suami.

Si istri berkata, “Pengemis yang duduk di ruang tamumu dan menyantap hidanganmu adalah mantan suamiku lima belas tahun yang lalu. Pada malam penganti itu, ada pengemis datang dan suamiku memukulinya dengan keras. Setelah itu mantan suamiku kembali menemuiku dengan dada yang sempit. Aku menyangkanya dia terkena jin atau kesurupan. Dia lari meninggalkan rumah tanpa ada kabar sampai malam ini….Ternyata dia menjadi pengemis.”

Si suami tiba-tiba menangis….

Istrinya bertanya, “Apa yang membuatmu menangis?”

“Taukah kamu siapa pengemis yang dipukul oleh mantan suamimu dulu?”, kata suami.

“Siapa dia?”, tanya sang istri.

“Sesungguhnya pengemis itu, aku….”, suaminya menjelaskan.

Maha Suci Allah yang Maha Perkasa Maha Membalaskan, yang telah membalas seorang hamba-Nya yang faqir lagi miskin, yang datang dengan menundukkan kepalanya mengemis kepada manusia demi sesuap nasi untuk mengganjal rasa lapar dan dahaga. Rasa itu telah berlipat sakitnya dengan luka penzhaliman pada diri dan kehormatannya.

Sesungguhnya Allah tidak meridhai kelaliman, maka Allah menurunkan hukuman bagi siapa saja yang menghinakan hamba yang terzhalimi. Cukuplah bagi dia untuk bersabar atas ujian yang menimpa sampai Allah memberinya rizki yang berlimpah dan mengkayakannya dihadapan manusia. Kemudian Allah ganti menguji kepada lelaki yang zhalim, maka Allah mencabut seluruh kekayaannya dan jadilah dia pengemis nestapa.

Maha Suci Allah Yang Maha Mulia, yang telah memberi rizki seorang ibu mukminah yang selalu bersabar atas ujian Allah – selama lima belas tahun -, maka Allah menggantinya dengan suami yang jauh lebih baik dari pada mantan suaminya dulu.

Semoga menguatkan kesabaran, keyakinan akan janji kasih sayang dari Yang Maha Penyanyang.

Ambil sebuah hikmah dari sebuah pengalaman…….

semoga bermanfa’at

salam Ukhuwah fillah
Sumberhttp://sosbud.kompasiana.com/2011/02/14/kisah-ujian-istri-yang-sabar/

Sabtu, 15 Desember 2012

Mut’ah; Fenomena Kawin Kontrak, Perzinahan Berkedok Institusi Pernikahan Dalam Perspektif Yurisprudensi Islam


I. PROLOG

Kaum modernis berpendapat bahwa mut'ah diizinkan (baca : dilegalkan) terutama bagi mereka yang jauh dari rumah atau yang menuntut ilmu di negara asing. Mereka mengira, bahwa dengan cara ini mereka tidak melanggar prinsip-prinsip hukum Islam. Dengan pertimbangan mereka dalam kondisi membutuhkan yang bersifat mendesak (darurat).

Alasan semacam ini ditanggapi dengan serius oleh Dr. Muhammad Muslehuddin, kata beliau[1]: Yang namanya kebutuhan mendesak tidak lantas memberikan perizinan yang bebas bagi perbuatan-perbuatan yang dilarang. Dengan justifikasi bahwasanya dari segi tingkatan dan waktunya perizinan bebas tersebut mempunyai batas-batas tertentu. Dan ini terbukti dari ayat al-Quran :

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (البقرة: 173)


"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai,darah,daging babi,dan(daging) hewan yang di sembelih dengan (menyebut nama)selain Allâh.tetapi barang siapa terpaksa (memakannya)bukan karena menginginkannya dan tidak (pula)melampui batas,maka

tidak ada dosa baginya .sugguh, Allâh maha pengampun, maha penyayang." (QS. Al-Baqarah : 173)

Selanjutnya beliau mendetailkan lagi dalam memaparkan argumentasinya,lebih jelasnya sebagai berikut : Darurat harus diingat adalah kebutuhan yang harus dipenuhi yang jika tidak terlaksana akan menghasilkan akibat-akibat yang serius seperti kematian.[2] Seorang muslim yang kelaparan bisa memakan barang-barang yang dilarang untuk menyelamatkan hidupnya. Tetapi nafsu seksual bukanlah hal yang demikian karena dapat dikontrol. Dan Nabi SAW telah memberikan obat untuk mengatasinya, beliau bersabda :

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. (رواه مسلم) 

'Wahai para pemuda kawinlah kamu jikalau telah mampu. Karena nikah adalah paling mujarrab dalam menjaga pandanganmu (dihadapan kaum wanita) dan dalam menjaga kesucianmu. Dan yang tidak bisa melaksanakannya (tidak mampu kawin) hendaklah berpuasa karena puasa itu mengekang nafsu (HR. Muslim)

Dr. Muhammad Baltaji dalam magnum opus-nya dari sebuah tesis berjudul Manhaj 'Umar bin al-Khathtab fi at-Tasyri' yang beliau ajukan pada almamater al-Qahirah untuk mendapatkan gelar akademis Magister dalam bidang as-Syari'ah al-Islamiyyah. Beliau memberikan sebuah tanggapan yang lebih kritis analitis dari pada tanggapan yang disampaikan oleh Dr. Muhammad Muslehuddin dalam mencounter pendapat orang yang membolehkan Mut'ah dengan alasan darurat .

Isi daripada tanggapan beliau adalah, bahwasannya kajian tentang adanya 'illat darurat yang membolehkan nikah Mut'ah tidak bisa dibenarkan alias ditolak. Tidak dijumpai sama sekali adanya sebuah illat darurat. Bagaimana bisa dikatakan darurat padahal toh ia mendapati seorang wanita, mampu memberikan sesuatu yang bisa dijadikan mahar. Lantas mengapa tidak melaksanakan nikah syar'iy saja ? Sesungguhnya yang dinamakan darurat adalah orang yang tidak mendapatkan sesuatu sama sekali. Padahal dalam permasalahan ini ada seorang wanita,harta, Lantas mengapa ia malah melakukan sebuah ikatan yang terlarang (baca:mut'ah)?, sedangkan institusi pernikahan syar'iy dengan syarat-syaratnya beserta konsekuensinya dapat diaplikasikan ? [3][ ]


II. DEFINISI MUT'AH

Sebagai langkah awal dalam mengurai, memahami topik kajian tulisan ini adalah suatu keniscayaan untuk memahami makna substanstif daripada mut'ah itu sendiri. Sebagai pijakan pembahasan berikutnya supaya bisa diperoleh pemahamann yang dinamis, inhern serta sebuah kesinambungan kajian.

Asal kata mut'ah dalam bahasa arab adalah derivasi dari akar kata mata'a, yang mengarah pada makna bersenang-senang dan memanfaatkan. Kamus Al Munjid menerangkan arti kata mata' sebagai berikut : al Mata', bentuk pluralnya adalah al Amti'ah, sedang bentuk jam'ul jama'nya adalah Amati' dan Amatii'. Seluruh yang dimanfaatkan dari perhiasan dunia baik sedikit maupun banyak. Tamatta'a atau Istamta'a : memanfaatkan sesuatu dalam waktu yang lama.

Disamping itu sisi etimologinya juga bermakna : pengambilan manfaat, keuntungan (intifa'). Sejalan dengan arti ini adalah praktik nikah mut'ah, mut'ah tholaq dan mut'ah haji. Dikarenakan di dalam praktik-praktik tersebut terdapat unsur pangambilan sebuah kemanfaatan ataupun keuntungan.[4]

Adapun mut'ah kalau dipahami dari sudut pandang terminologi syara', mut'ah memiliki arti : Sebuah ikatan pernikahan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang berjangka waktu tertentu (temporer), baik waktu tersebut diketahui batasanya sebagaimana dalam contoh : "aku nikahkan engkau dengan anak perempuanku selama satu bulan." Atau waktu tersebut tidak diketahui secara pasti seperti contoh : "aku nikahkan engkau dengan anak perempuanku sampai Zaid –yang sedang bepergian- kembali pulang." Setelah tenggang waktunya habis, dengan sendirinya ikatan pernikahan tersebut menjadi batal[5] (tanpa adanya sebuah thalaq).

Lain halnya Imam ar-Rozi, beliau dalam karya monumentalnya (master piece) Tafsir al-Kabir mendefinisikan mut'ah sebagai, sebuah ikatan kontrak sewa antara seorang laki-laki dan perempuan dengan ongkos (upah) yang disepakati sampai batas waktu yang telah ditentukan, lantas si laki-laki menyetubuhi si perempuan.[6]

Di dalam kitab Fathul Muin dan diperjelas oleh Hasyiah I'anah ath-Thalibin [7], mut'ah didefinisikan sebagai pernikahan temporer sebagaimana pendapat daripada mayoritas ulama. Dan didefinisikan pula sebagai pernikahan yang tidak dihadiri oleh wali dan saksi-saksi. Dr. Muhammad Baltaji dalam tesisnya mengutip definisi mut'ah sebagaimana yang dipaparkan al-Jassash di dalam Ahkam Al-Quran : sebuah ikatan kontrak (temporer) yang dibatasi dengan waktu yang ditentukan, yang mana ikatan tersebut berakhir dengan tanpa menyisakan sebuah konsekuensi-konsekuensi hukum yang terdapat dalam nikah syar'iy, sebagaimana 'iddah, warisan dan nasab atau keturunan.[8]

Dan rasanya belumlah sempurna dari definisi-definisi tersebut di atas sebelum kami sertakan sebuah pengertian yang agak "kontroversial" yang termuat dalam ensiklopedi fiqih madzhab empat dengan judul al-Fiqh 'ala Madzahib al-Arba'ah karya Syaikh Abdurrahman al-Jaziri. Di dalam kitab tersebut beliau menjelaskakan makna substansif daripada mut'ah. Mut'ah menurut beliau adalah sebuah ikatan pernikahan kontrak (dibatasi waktu). Sebagaimana kesepakatan dua sejoli laki-laki dan perempuan " nikahkanlah dirimu untukku selama sebulan, aku menikahimu selama satu tahun," atau contoh-contoh yang semisal. Tinjauan hukumnya sama, baik kesepakatan tersebut diimplementasikan di depan saksi-saksi dan ditangani langsung oleh wali maupun tidak seperti itu.[9]

Dari uraian-uraian yang kami tampilkan di atas kesemuanya dapat kami sinergikan (baca : rangkum) dalam sebuah titik muara yang sama. Bahwasanya mut'ah dilaksanakan dalam rangka memenuhi syahwat biologis ataupun gejolak libido seseorang. Dikarenakan di dalamnya tidak terdapat sebuah ikatan rumah tangga yang berkelanjutan,tidak adanya hukum waris, iddah dan keturunan. Dengan demikian dapat diformulasikan bahwasanya nikah mut'ah adalah ikatan yang mirip perzinahan (atau bisa jadi perzinahan itu sendiri)  yang belabel institusi pernikahan. Konklusi ini diperkuat dengan sebuah keterangan dari kitab Bujairami ala al-Khatib. Di dalamnya dikisahkan daripada penyesalan yang mendalam dari seorang Qadli Yahya bin Aksyam atas propaganda khalifah al-Makmun yang memperbolehkan nikah mut'ah. Selanjutnya dikisahkan pula adanya dialog diantara keduanya yang pada akhirnya beliau, al-Ma'mun menyadari kehilafanya dan memerintahkan supaya disebarluaskan (sosialisasi) keharaman mut'ah.[10]

Dengan demikian dapat kami simpulkan bahwasanya mut'ah adalah :
Pernikahan kontrak tanpa adanya wali dan saksi-saksi. (Al-Fiqh 'Ala Madzahib Al-Arba'ah)
Pernikahan kontrak dengan adanya wali dan saksi-saksi. (Al-Fiqh 'Ala Madzahib Al-Arba'ah. I'anah ath-Thalibin, manhaj 'Umar bin Al- Khathtab fi at-Tasyri')
Pernikahan tanpa wali dan saksi-saksi (I'anah ath-Thalibin)
Kesepakatan kontrak sewa (ijaroh) dengan imbalan tertentu. (Tafsir al-Kabir). [ ]


III. SEJARAH MUT'AH

Latar belakang sejarah yang paling pokok, fundamental, pendek katanya setting back daripada disyariatkanya mut'ah adalah bahwasanya umat Islam dalam periode awal mengalami kondisi yang cukup memprihatinkan disebabkan intensitas(baca:sering) daripada peperangan malawan musuh.

Konteks semacam ini menuntut sebuah konsekuensi logis ketidak adanya kemampuan untuk menanggung beban tanggung jawab sebagai seorang suami dan pengaturan menejemen rumah tangga secara maksimal. Terlebih kondisi material, financial mereka cukuplah memprihatinkan, jauh dari standar kelayakan pada umumnya.[11]

Jadi, tidaklah masuk akal (irrasional) bilamana mereka menyibukan diri dengan urusan menejemen rumah tangga sedini mungkin. Terlebih lagi dari sisi yang lain mereka barusan saja mengalami masa transisi dari adat kebiasaan yang tumbuh dan berkembang dalam perilaku mereka sebelum Islam. Yakni syahwat wanita yang lepas kontrol. Bahkan diantara mereka ada yang mengumpulkan banyak wanita, menghampiri yang ia senangi sembari melepaskan nafsu syahwatnya.

Oleh karena itu, apabila mereka dalam kondisi berperang lantas seperti apa nasib mereka ?[12] Perlu diketahui bahwa tabiat manusia memiliki batasan, begitu pula kondisi materi juga sama. Sudah sepatutnyalah konteks semacam ini (saat itu-red) berkonsekuensi akan adanya solusi tasyri' yang bersifat temporer yang bisa menghilangkan kesusahan dan bisa mengatasi tanggung jawab mereka sebagai pasangan suami istri.

Tasyri' yang bersifat solutif tersebut adalah nikah mut'ah (kawin kontrak, nikah temporer) dengan demikian mut'ah merupakan ketentuan atau hukum yang bersifat kondisional yang berjangka waktu disebabkan adanya darurat perang. Ketentuan semacam ini karena dilatar belakangi daripada para tentara yang masih berstatus lajang. Mereka tidak mampu melaksanakan ikatan pernikahan yang berkesinambungan sebagaimana ketidakmampuan mereka mengekang tabi'at basyariyah (libido).

Dengan demikian tidaklah rasional apabila mereka dituntut untuk melemahkan libidonya dengn berpuasa. Kondisi semacam inilah yang melatarbelakangi dicetuskannya sebuah ketentuan hukum (tasryi') dari pada mut'ah

Kronologis diatas direkam dengan sangat baik dalam sebuah riwayatnya Imam Muslim dari Sabroh beliau berkata :

قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمُتْعَةِ عَامَ الْفَتْحِ حِينَ دَخَلْنَا مَكَّةَ ثُمَّ لَمْ نَخْرُجْ مِنْهَا حَتَّى نَهَانَا عَنْهَا (رواه مسلم)

"Rosulullah Shollalâhu 'Alaihi wa Sallam memerintahkan kami untuk melakukan mut'ah pada waktu Fathu Makkah,saat kami memasuki makkah kemudian sebelum kami keluar darinya beliau melarang kami." (HR.Muslim)

Hadis ini memberikan suatu gambaran yang jelas bahwasannya mut'ah dilatarbelakangi daripada konsekuensi darurat perang.[13] [ ]


IV. HUKUM MUTAH

Allâh ‘Azza Wa Jalla berfirman dalam surat an-Nisaa' ayat 24 :

فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً (النساء : 24)

" .........Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban (QS. An-Nisaa : 24)

Keumuman daripada ayat diatas memiliki peran dalam melegitimasi pendapat yang membolehkan mut'ah. Dan tiada keraguan sedikitpun akan kebolehan tersebut dalam periode awal Islam. Akan tetapi kebolehan tadi setelah itu dinaskh.[14]

Imam Syafi'i serta sekelompok Ulama' berpendapat bahwasannya mut'ah memang di bolehkan, Namun setelah itu kebolehan tersebut di naskh dalam dua periode. Pendapat lain menyatakan bahwasannya periode penghapusan tadi lebih dari dua kali.Dan pendapat yang lain lagi menyatakan pula bahwasannya periode dibolehkannya mut'ah itu cuma sekali lantas dinaskh. Setelah itu tidaklah di perbolehkan sama sekali.

Ada sebuah riwayat yang menyatakan bahwasannya Ibnu Abbas serta sejumlah sahabat,membolehkan mut'ah dikarenakan faktor darurat. Dan pendapat semacam ini diriwayatkan pula dari Imam Ahmad. Beliau Imam Ibnu Abbas,Ubay bin Kaab,Said bin jubair,serta As Sudy meriwayatkan sebuah Qira'ah yang berbunyi [15] :

فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ إِلَى أََجَلٍ مُسَمَّي فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً (النساء : 24)

" .........Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka sampai batas waktu tertentu, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban (QS. An-Nisa, 24)

Mayoritas ulama' menyatakan keharaman daripada mut'ah. Ia termasuk kategori daripada pernikahan yang fasid dan keabsahannya telah dihapus (naskh) secara mutlak baik sebelum adanya persetubuhan maupun setelahnya. Pendapat ini adalah pendapat imam empat.

Sekte Imamiyyah dari golongan Syi'ah berpendapat sebaliknya. Mereka menyatakan bahwasannya mut'ah dihalalkan sampai kiamat. Bahkan diantara mereka ada yang beranggapan bahwasannya mut'ah adalah sarana untuk mendekatkan diri kepada Allâh ‘Azza Wa Jalla.[16]

Akan tetapi argumentasi yang mereka ajukan tidaklah mu'tabar (valid). Dengan kata lain tidak relevan. Diantara ulama yang menolaknya adalah Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim, serta Imam Ibnu Hajar dalam Fatawi al-Kubro al-Fiqhiyyah.

Imam an-Nawawi berkata[17]: Konsensus Ulama' mengukuhkan keharaman mut'ah. Tiada yang menentang konsensus ini selain kelompok ahli bid'ah (syi'ah). Mereka berpegangan atas hadis-hadis yang bertalian erat dengan mut'ah. Dan telah kami jelaskan bahwasannya hadis-hadis adalah Mansukh dengan demikian tiada dalil yang bagi mereka.

Mereka berpegangan pula dengan ayat berikut :

فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً (النساء : 24)

Serta qiro'ahnya Imam Ibnu Mas'ud :

فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ إِلَى أََجَلٍ مُسَمَّي فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً (النساء : 24)


".........Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka sampai batas waktu tertentu, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban (QS. An Nisaa : 24)

Perlu diketahui bahwasannya qira'ah Ibnu mas'ud tersebuat adalah syadz.[18]Dengan demikian qira'ah tersebut tidak bisa dijadikan sebagai hujjah akan statusnya sebagai bagian dari al Qur'an ataupun sebagai sebuah Hadits. Oleh karenanya ia tidak bisa diaplikasikan, diterapkan maupun di amalkan. Demikianlah argumentasi dari beliau Imam an-Nawawi dalam kitab Syarah Muslim.[19] [ ]


Dalil keharaman mut'ah

Dalil yang dipakai oleh mayoritas (jumhur) ulama dalam mengharamkan mut'ah itu terdiri dari empat sumber :

1. al-Quran

2. as-Sunnah

3. Aspek rasionalitas

4. Ijma' (konsensus ulama)

Adapun spesifikasinya adalah sebagai berikut :


Pertama Al-Quran

Firman Allâh ‘Azza Wa Jalla,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (المؤمنون: 5-6)

"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal Ini tiada terceIa." (QS. Al-Mukminun, 5-6)

Penerapan dari dalil ada ayat di atas adalah bahwasanya persetubuhan itu dihalalkan hanya pada dua orang, istri dan budak wanita yang dimilliki. Wanita yang dalam ikatan mut'ah tidaklah berstatus sebagai budak maupun istri. Untuk faktor yang pertama amatlah jelas. Karena ia benar-benar wanita yang merdeka. Adapun faktor yang kedua, kalau memang ia berstatus istri tentunya memiliki beberapa ketentuan-ketentuan di bawah ini.
 Adanya hukum waris di antara mereka berdua sesuai dengan firman Allâh ‘Azza Wa Jalla,

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ (النساء : 12)

"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak." (an Nisaa' : 12)
 Adanya keturunan (nasab), sebagaimana sabda Nabi Muhammad B,

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ (رواه البخاري)

"Keturunan adalah bagi ikatan pernikahan, dan bagi orang yang berzina suatu kerugian". (HR.Bukhori)
Adanya iddah pada si wanita, sesuai dengan firman Allâh ‘Azza Wa Jalla

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا (البقرة : 234)

"orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. " (al Baqarah : 234)

Tiga ketentuan di atas tidaklah ada dalam praktik nikah mut'ah.[20] [ ]


Kedua as-Sunnah

Dalil yang bisa diajukan dari as-Sunnah diantaranya adalah :
Sabda Nabi MuhammadSAWyang diriwayatkan oleh Imam Muslim

عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ (رواه مسلم)

"Dari Ali bin abi Thalib bahwasannya Rosulillah Shollallâhu 'Alaihi wa Sallam, melarang mut'ah terhadap para wanita pada waktu perang khaibar,dan beliau juga melarang memakan daging khimar jianak" (HR. Muslim)

Penerapan dalil hadits tersebut adalah bahwasanya NabiSAWtelah melarang mut'ah. Dan larangan itu menunjukkan atas ketidak absahan daripada perkara yang dilarang. Dengan demikiian nikah mut'ah hukumnya batal.Dan hadits di atas menunjukkan adanya penghapusan daripada kebolehan mut'ah.
Hadits yang juga diriwayatkan oleh Imam Muslim

حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ سَبْرَةَ الْجُهَنِيُّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُتْعَةِ وَقَالَ أَلَا إِنَّهَا حَرَامٌ مِنْ يَوْمِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ كَانَ أَعْطَى شَيْئًا فَلَا يَأْخُذْهُ (رواه مسلم)

"Telah bercerita pada kami ar Rabi' bin Sabroh dari bapaknya bahwasannya Rosulillah Shollallâhu 'Alaihi wa Sallam, melarang mut'ah, seraya berkata : ketahuilah bahwasannya mut'ah diharamkan mulai hari ini(perang khaibar-red) sampai hari kimat, barang siapa telah memberikan sesuatu(mahar mut'ah) maka janganlah ia memintanya kembali " (HR. Muslim)

Hadits di atas dengan jelas sekali menyebutkan keharaman daripada nikah mut'ah. Bahkan disinggung pula adanya keharaman tersebut sampai hari kiamat. Dengan demikian hadits di atas menghapus (naskh) daripada mut'ah dan secara otomatis mut'ah termasuk pernikahan yang batil. [ ]


Ketiga : Aspek rasionalitas 

Telah dimaklumi bahwasanya tujuan disyariatkanya pernikahan adalah bukan semata (ansich) sebagai sarana pemuas syahwat biologis. Akan tetapi pernikahan disyariatkan untuk tujuan-tujuan tertentu. Malampiaskan syahwat biologis dengan cara mut'ah, tidaklah representatif, atas tujuan-tujuan suci institusi pernikahan. Dengan demikian konsekuensinya adalah mut'ah tidak termasuk dari syariat Islam. [ ]


Keempat : Ijma'

Dari uraian-uraian di atas agaknya sudah mencukupi untuk mengambil sebuah konklusi atas keharaman mut'ah, terlebih kalau kita mengamati haditsnya Imam Muslim yang diriwayatkan dari sahabat Sabroh, di mana di dalamnya disebutkan secara spesifik keharaman mut'ah sampai kiamat. [21][ ]


V. SHUBHAT - SHUBHAT

Akan tetapi masih saja ada beberapa kejanggalan (subhat) yang mengusik hati atas konklusi tadi, yang memerlukan sebuah tanggapan serius. Kejanggalan yang kami maksudkan adalah :


Shubhat Pertama :

Riwayat yang bersumber dari sahabat Jabir bin Abdullah :

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ تَمَتَّعْنَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتْعَتَيْنِ الْحَجَّ وَالنِّسَاءَ وَقَدْ قَالَ حَمَّادٌ أَيْضًا مُتْعَةَ الْحَجِّ وَمُتْعَةَ النِّسَاءِ فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ نَهَانَا عَنْهُمَا فَانْتَهَيْنَا (رواه مسلم وأحمد والبيهقي)

"Dari  jabir bin Abdillah  beliau berkata : kami pada masa Rosulillah ShollAllâhu 'Alaihi wa Sallam, pernah melakukan dua macam mut'ah,mut'ah haji dan mut'ah wanita. Dan Hammad juga berkata: mut'ah haji dan mut'ah wanita.Maka sewaktu pemerintahan Umar, beliau melarang keduanya dan kami mematuhinya " (HR. Muslim, Ahmad, Baihaqi)

Agaknya riwayat ini bernilai kontradiktif, tidak sinkron dengan hadits-hadits Rasul yang melarang mut'ah secara berulang-ulang. Sungguh terlampau jauh sekali - kata Imam asy-Syaukani - sekelompok sahabat tidak mengerti, tidak berkompetensi akan sebuah larangan yang bersifat kesinambungan (ta'bid) dan disampaikan sendiri oleh Rasul di hadapan para sahabat. Kemudian sekelompok tadi bersikukuh (konservatif) akan kehalalan mut'ah sewaktu Rasul masih hidup, setelah beliau meninggal, sampai sahabat Umar melarang mereka.[22] [ ]


Tanggapan dan jawaban Shubhat Pertama

Hadits sahabat Jabir di atas ditanggapi, bahwasanya sekelompok sahabat tersebut tetap saja konservatif akan mut'ah pada masa Rasûlullah B. Kemudian hadis yang menghapus kehalalan Mut'ah belum sampai pada mereka. Sampai sahabat Umar melarangnya. Dan beliau–Jabir- meyakini akan aktifitas sekelompok sahabat itu, dikarenakan tidak ada yang memberikan konfirmasi di mansukhnya mut'ah pada beliau.

Tanggapan semacam ini juga diajukan kepada sahabat yang memiliki kasus yang serupa dengan sahabat Jabir. Oleh karena itu sahabat Umar punya otoritas untuk melarang praktik mut'ah. Jawaban semacam ini, meskipun agak dipaksakan akan tetapi memang sebuah konsekuensi tersendiri dari tekstual haditsnya sahabat Shabroh yang menspesifikasi keharaman mut'ah sampai kiamat. Walhasil kita wajib tunduk dan patuh terhadap perintah Rasûlullah Shollallâhu 'Alaihi wa Sallam dan riwayat shahih telah menyatakan keharaman mut'ah sampai kiamat.

Pertentangan yang dilakukan sekelompok sahabat tidaklah memiliki otoritas untuk mendekonstruksikan kehujjahan daripada hadits shahih tersebut dan sama sekali tidak ada alasan bagi kita untuk tidak mengaplikasikanya. Bagaimana tidak demikian ? padahal toh mayoritas sahabat telah menyatakan keharaman mut'ah, mensosialisasikanya, serta meriwayatkanya untuk kita semua.[23] Sampai Ibnu Umar mengkonfirmasikan – sebagaimana riwayat yang telah dikeluarkan oleh Ibnu Majah dari beliau Ibnu Umar dengan sanad yang shahih - "sesungguhnya Rasululloh Shollallâhu 'Alaihi wa Sallam pernah memberikan izin bagi kita untuk melakksanakan mut'ah selama tiga hari, kemudian beiau mengharamkanya. Demi Allâh tiada aku mengetahui seseorang melakukan mut'ah padahal statusnya adalah muhshan (sudah nikah) kecuali aku merajamnya dengan batu."

Abu Hurairah meriwayatkan dari NabiSAW:"Telah meruntuhkan mut'ah, adanya thalaq, iddah dan warisan." (HR. Daruquthni) [ ]


Shubhat Kedua

Riwayat yang bersumber dari sahabat Ibnu Abbas. Riwayat dari beliau ini serba mengandung sisi keganjilan serta dilema. Riwayat tersebut adalah :
Beliau membolehkan mut'ah dengan menta'wil ayat :

فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً (النساء : 24)

".........Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban (QS. An Nisaa : 24)

Dengan sebuah riwayat yang menyatakan bahwasanya beliau membaca ayat tersebut dengan bacaan sebagai berikut :

فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ إِلَى أََجَلٍ مُسَمَّي فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً (النساء : 24)

".........Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka sampai batas waktu tertentu, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban (QS. An Nisaa : 24)
Riwayat yang menyatakan bahwasanya beliau memposisikan mut'ah sebagaimana bangkai, daging babi dan darah. Yang artinya mut'ah tidak diperbolehkan kecuali bagi orang yang benar-benar membutuhkanya (mudzthar). Dan diriwayatkan pula bahwasanya beliau berkata : "Tiadalah mut'ah melainkan sebuah rahmat dari Allâh SWT. Mut'ah merupakan rahmat Allâh bagi umat Muhammad. Andaikan saja Umar tidak melarangnya, tiada orang terdesak melakukan perzinahan melainkan orang yang celaka." [24]
Riwayat yang mengkonfirmasikan bahwasanya beliau (Ibnu Abbas) menarik kembali fatwa yang membolehkan mut'ah beralih kefatwa haram. Ibnu al-Arabi berkomentar, beliau (Ibnu Abbas) berfatwa dibolehkanya mut'ah, kemudian dinyatakan bahwasanya ia menarik kembali fatwa tersebut. Dengan demikian terbentuklah sebuah ijma' ulama (konsensus) atas keharaman mut'ah. Jadi apabila ada orang melakukan mut'ah, maka ia terkena hukuman rajam menurut mandzhab yang masyhur.[25] Al-Jashshash berkata dalam al-Ahkam al-Quran: "Aku tidak mengetahui seorang sahabat yang diriwayatkan darinya kebolehan mut'ah selain Ibnu Abbas. Beliau telah menarik kembali fatwa tersebut sewaktu konfirmasi keharaman mut'ah telah beliau terima dengan tegas lewat hadits-hadits mutawatir dari para sahabat." [26]


Tanggapan dan jawaban shubhat kedua
Untuk menanggapi riwayat yang pertama, kami mengajukan dua pendekatan :
Pendekatan konstruktif

Qira'ah Ibnu Abbas tersebut yang ada penambahan إِلَى أََجَلٍ مُسَمَّي kalau memang otentitasnya benar-benar valid, itupun hanya menyatakan tentang disyariatkanya mut'ah. Padahal hadits-hadits NabiSAWtelah dengan jelas menyatakan penghapusanya. Terlebih haditsnya sahabat Shabroh yang menspesifikasi keharaman mut'ah sampai kiamat. Imam ar-Rozi berkata : "......jawaban ini sekaligus juga menjawabi pendapat yang berpegangan pada qira'ahnya Ubayy dan Ibnu Abbas. Sebab qira'ah tersebut kalau memang benar valid itupun hanya menunjukkan keberadaan adanya mut'ah dahulunya memang disyariatkan. Dan kami tidaklah menentang realitas tersebut, karena menurut pendapat kami realita itu telah di naskh.[27]
Pendekatan destruktif

Qira'ah tersebut sangatlah kontradiktif dengan kandungan mushafnya umat Islam. Dan tiada seorangpun yang memiliki otoritas untuk menambahkan sesuatu dalam kitab Allâh ‘Azza Wa Jalla tanpa dilegitimasi hadits yang mutawatir. Kesimpulan ini dinyatakan dengan baik oleh Imam ath-Thobari dalam Tafsir Jami' al-Bayan : "......adapun qira'ahnya Ubayy, Ibnu Abbas dan Ibnu Jabir :

فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ إِلَى أََجَلٍ مُسَمَّي فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً (النساء : 24)

adalah qira'ah yang kontradiktif dengan isi kandungan mushafnya umat Islam. Dan tidaklah diperkenankan bagi seorangpun untuk menambahkan dalam kitab Allâh ‘Azza Wa Jalla sesuatu yang tidak didukung oleh hadits mutawatir.[28]

Di samping itu Imam asy-Syaukani juga mengkritisi eksisitensi daripada qira'ahnya Ibnu Abbas. Kata beliau : "......adapun qira'ahnya Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud dan Sa'id bin Jabir :

فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ إِلَى أََجَلٍ مُسَمَّي فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً £ (النساء : 24)

Bukanlah termasuk al-Quran bagi yang mensyaratkan kemutawatiran. Dan bukan pula Sunnah, karena riwayat yang ada menyatakan keberadaan qira'ah tersebut sebagai al-Quran. Dengan demikian qira'ahnya Ibnu Abbas termasuk kategori tafsir bagi ayat tersebut. Maka dari itu ia bukanlah sebuah hujjah.[29]
Riwayat kedua di atas dapat kita pahami, bahwasanya riwayat tersebut dilatar belakangi atas penggambaran Rasûlullah SAW

Akan tetapi kajian tentang illat dalam permasalahan ini ditolak. Dengan alasan darurat yang membolehkan hal yang diharamkan tidaklah ditemukan dalam mut'ah. Dan riwayat yang dinisbatkan kepada Ibnu Abbas adalah pernyataan yang kontradiktif dan sulit diterima (mustahil). Sudah sepatutnya riwayat tersebut sebuah kesalah pahaman dari para perawinya. Dikarenakan ilmu agama beliau sangatlah dalam, sulit diterima bilamana permasalahan tersebut tidak jelas bagi beliau.

Dan bagaimana bisa dikatakan darurat bagi orang yang mendapati seorang wanita, mampu memberi mahar baginya ? Lantas mengapa ia tidak menikahinya secara syar'iy saja ? Sebenarnya orang yang terdesak adalah orang yang sama sekali tidak mendapatkan sesuatu pun. Akan tetapi dalam permasalahan ini ia menemukan seorang wanita,dan harta. Lantas hajat apa yang mendorongnya untuk mengadakan suatu ikatan yang terlarang terhadap wanita tadi ? Padahal nikah syar'iy,syarat-syaratnya,serta konsekuensinya bisa dilaksanakan ?[31]

Abdurrahman al-Bassam berkata : "Dispensasi mut'ah berlaku dalam tempo yang singkat. Karena adanya sebuah alasan darurat. Setelah itu mut'ah diharamkan untuk selamanya. Dispensasi yang bersifat temporer ini menimbulkan sebuah shubhat bagi beberapa kalangan (kelompok kecil). Mereka juga melaksanakan dispensasi tersebut disaat adanya alasan darurat. Kemudian mereka manarik kembali pendapat semacam ini. Dan Ibnu Abbas termasuk di dalamnya, beliau benar-benar telah menarik kembali pendapatnya dan beralih mengharamkan mut'ah. Dengan demikian terbentuklah ijma' umat Islam atas keharaman mut'ah untuk selamanya, secara mutlak." [32]

Adapun riwayat dari Ibnu Abbas yang berkaitan dengan sahabat Umar di atas, juga sulit untuk bisa diterima. Bagaimana tidak demikian ? karena kehalalan yang telah ditetapkan oleh nabiSAWakan selamanya halal sampai kiamat, demikian pula keharaman yang telah beliau tetapkan juga berlaku sampai kiamat. Barang siapa merubah ketentuan ini, maka fatal sekali akibatnya yakni sebuah kekafiran. Meskipun orang tersebut sekapasitas sahabat Umar. Beliau tidak memiliki otoritas untuk merubah ketentuan tersebut. Jadi larangan mut'ah yang beliau sosialisasikan bukanlah sebuah produk ijtihad beliau sendiri. Akan tetapi sebuah aplikasi secara penuh atas teks-teks hadits yang me-nasakh kebolehan mut'ah.[33]


Adalah suatu tindakan kesewenang-wenangan (ta'assuf) adanya usaha yang menafikan dari Ibnu Abbas bahwasanya beliau pernah berfatwa dibolehkanya mut'ah. Dan jelas sekali realita daripada fatwa tersebut. Akan tetapi bisa jadi pendapat beliau yang terakhir adalah mencabut fatwa tersebut beralih pada keharaman mut'ah. Sebagaimana pendapatnya sahabat Umar yang mengikuti larangan Rasûlullah Shollalâhu 'alaihi wa sallam. Dan sejalan denga keharaman yang telah disepakati oleh mayoritas ulama.[35] [ ]


V. KESIMPULAN – KESIMPULAN
Mayoritas Ulama' sepakat untuk mengharamkan mut'ah berdasarkan pada hadits-hadits NabiSAWyang menegaskan hal itu. Di antaranya adalah riwayat dari Ali dan Rabi' bin Sabroh Al Juhani. Walaupun demikian, Mayoritas Ulama' tidak pernah mengingkari bahwa mut'ah pernah diperbolehkan sebelum diharamkan. Riwayat pengharaman itu juga menjadi dasar bahwa nikah mut'ah pernah dibolehkan sebelum akhirnya mansukh dan menjadi haram sampai hari kiamat.
Kalau kita cermati hadis-hadis yang memperbolehkan mut'ah pada awal sejarahnya, kita dapati bahwa pelegalan mut'ah itu tidak dalam keadaan ketika seseorang sedang menetap di suatu daerah atau saat tinggal di rumah. Mut'ah di halalkan hanya ketika sedang menjalani misi ekspedisi perang.
Syiah Imamiyah berpendapat bahwa mut'ah adalah halal dan dianjurkan berdasarkan ayat Al Qur'an, bahkan sebagian dari mereka ada yang mengatakan mut'ah adalah sarana mendekatkan diri kepada Allâh ‘Azza Wa Jalla .
Ayat yang dijadikan dasar legalitas nikah mut'ah ternyata tidak menunjukkan legalitas mut'ah itu sendiri, tetapi mengikuti konteks ayat sebelum dan sesudahnya, yaitu mengenai masalah pernikahan. Maka tidak dapat digunakan menjadi dasar legalitas mut'ah.
Al Qur'an mengulas masalah pernikahan dengan panjang lebar mencakup hal hal yang sangat terperinci, namun tidak mengulas masalah mut'ah kecuali dalam sebuah potongan ayat. Jika memang mut'ah sebagai topik yang berhubungan erat dengan pernikahan, tentu tidak akan dibahas dalam sebuah potongan ayat. Sementara masalah lainnya yang terkait dengan pernikahan dibahas panjang lebar dalam beberapa ayat.
Terdapat perbedaan mendasar antara pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam dengan mut'ah. Perbedaan itu menyampaikan kita pada kesimpulan bahwa mut'ah bukanlah sebuah pernikahan tapi lebih mirip kepada bentuk pelacuran. Kesimpulan in diperkuat dengan riwayat-riwayat yang menyatakan secara eksplisit bahwa wanita yang dinikah mut'ah adalah wanita sewaan. Sementara kita ketahui bahwa pelacuran adalah kesepakatan antara pria dan wanita untuk berhubungan layaknya suami istri dengan imbalan yang diberikan pada wanita selama jangka waktu tertentu, yang umumnya adalah dalam jangka waktu pendek. Ini tidak ada bedanya dengan mut'ah yang menetapkan batas waktu minimal adalah sekali hubungan suami istri.
Mut'ah merendahkan derajat wanita, yang dianggap sebagai barang yang dapat disewa. Sementara Islam mengangkat derajat wanita dan menjaganya dari segala bentuk pelecehan dan penistaan. Kaum wanita bukanlah barang yang dapat disewa kemudian dikembalikan begitu saja dengan imbalan minimal segenggam gandum atau beras.
Sebagaimana pelacuran, mut'ah akan membawa dampak negatif yang tak kalah dengan pelacuran. Yaitu hancurnya lembaga keluarga, rusaknya tatanan sosial masyarakat dan tersebarnya penyakit kelamin.
Pendapat yang sesuai dengan dalil-dalil syar'i adalah pendapat yang menyatakan bahwa praktek mut'ah adalah haram sampai kiamat. Pendapat ini juga sesuai dengan fitrah manusia dan kemaslahatan pribadi dan masyarakat umum. [ ]


VI. EPILOG

Sesungguhnya tujuan yang paling fundamental dari institusi pernikahan dalam perspektif syara' adalah menjaga eksistensi populasi anak cucu Adam  As di muka bumi ini, sebagai seorang khalifah yang bertugas memakmurkan jagat raya dengan segala isinya.

Disamping itu, tujuan daripada ikatan pernikahan yang tak kalah fundamentalnya adalah menciptakan suasana kondusif dalam batin seorang (baca : ketenangan, ketentraman hati), memiliki keturunan yang baik, mendidik dan merawat anak. Kesemuanya ini tidaklah bisa

dicapai kecuali dengan terbentuknya sebuah ikatan, jalinan rumah tangga pasangan suami istri yang berkesinambungan, bukan malah sebaliknya (temporer).[36]

Dan sendainya saja pintu pernikahan kontrak, dibuka selebar-lebarnya, dengan kata lain disahkan atau dilegalkan, niscaya orang-orang akan ramai-ramai memanfaatkanya, mengaplikasikanya dalam realita kehidupan nyata, sebagai pemenuhan naluri syahwat mereka. Dikarenakan ringanya beban tanggungan serta ongkos yang murah. Dengan demikian, musnah sudah, sia-sia pula daripada tujuan suci institusi pernikahan, yakni menjaga kelangsungan eksistensi populasi manusia sebagai khalifah Allâh ‘Azza Wa Jalla di muka bumi, yang bertugas untuk memakmurkan alam semesta ini. Kiranya demikian tulisan yang bisa kami suguhkan kepada para pembaca yang budiman. Semoga ada manfaatnya, dan mohon maaf atas segala kekurangan. [ والله اعلم بالصواب ]

*) Penulis adalah pemred pertama Ar-Rihlah

[ E-mail : abdulkholiq_kudus@yahoo.co.id ]






[1]  Dr.Muhammad Muslehuddin. Mut'ah, PT. Bina Ilmu. Surabaya, 1987 Hal : 01

[2] Ibid. Hal, 02

[3] Dr. Muhammad Baltaji. Manhaj Umar Bin al Khathtab Fi atTasyri'. Darus Salam, Hal : 256

[4]  Syech Ali Muhammad Mi'wadz & Syech Adil Ahmad Abdul Maujud.Tahqiq wa Ta'liq wa Dirasah ala Bidayah al l Mujtahid. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah. Beirut, 2003, Hal : 325 vol : 04

[5]  Ibid. Hal : 325 Vol : 04

[6]  ar-Razi.Tafsir al-Kabir. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah. Beirut, 2000. Hal : 41 Vol :10

[7]  Sayyid Abi Bakr Syatho. I'anah at Tholibin. Daar al Fikr. Beirut, 1993. Hal : 322 Vol : 03

[8] Dr. Muhammad Baltaji. Op.cit Hal : 249 

[9] Abdurrahman al Jaziri. al-fiqh 'ala Madzahib al-Arba'ah. Dar al-fikr. Beirut, Cet : I ,1990. Hal : 60 Vol : 04

[10] Sayyid Abi Bakr Syatho. Op.cit Hal : 321

[11] Abdurrahman al-Jaziri. Loc.cit

[12] Abdurrahman al Jaziri. Loc.cit

[13] Abdurrahman al Jaziri. Op.cit Hal : 61

[14] Ibnu Katsir. Tafsir al-Qur'an al-'Adzim. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah. Beirut, Cet : I, 2004, Hal : 454 Vol : 01

[15] Ibid. Hal : 454

[16] Syaikh Ali Muhammad Mi'wadz & Syaikh Adil Ahmad Abdul Maujud. Op.cit Hal : 325 vol : 04

[17] An Nawawi . Syarah Shahih Muslim. Daar al Fikr. Beirut, 1995, Hal : 151 Vol : 05

[18] Qira'ah Syadz adalah Qira'ah yang menyalahi kaidah dasar qira'ah shahihah yang berjumlah tiga; 1. cocok dengan grammar arab, 2. cocok dengan mushaf utsmani, 3. memiliki isnad yang shahih. (Faidz al-Khabir Hal : 65-66)

[19] Ibid. Hal : 152. Vol : 05

[20] Syaikh Ali Muhammad Mi'wadz & Syaikh Adil Ahmad Abdul Maujud. Op.cit Hal : 328 vol : 04

[21] Syaikh Ali Muhammad Mi'wadz & Syaikh Adil Ahmad Abdul Maujud. Op.cit Hal : 328 vol : 04

[22] as Syaukani. Nail al-Autar. Dar al Fikr. Beirut, 1994, Hal : 252 Vol : 03

[23] Ibid. Hal : 253

[24] Ibnu Rusyd. Bidayah al-Mujtahid. Dar al-Kutub. Beirut, Cet : II, 2003, Hal : 334 vol : 04

[25] al Qurthubi. al Jami' li Ahkam al Qur'an. Dar al-Kutub al Arabi. Beirut. Cet : III, 2000, Hal : 128 Vol : 05

[26] Dr. Muhammad Baltaji. Op.cit Hal : 253

[27] ar Razi. Op.cit Hal : 44

[28] Dr. Muhammad Baltaji. Op.cit Hal : 254

[29] as Syaukani . Op.cit Hal : 253

[30] Dr. Muhammad Baltaji. Op.cit Hal : 256

[31] Ibid. Hal : 256

[32] Abdurrahman al-Bassam. Taudzih al-Ahkam. Matabah al-Rasadi. Cet : V, 2003, Hal : 295 Vol : 05

[33] Dr. Muhammad Baltaji. Op.cit Hal : 257

[34] Ibid. Hal : 253

[35] Ibid. Hal : 256

[36] Dr. Adnan Zurzur Dkk. Nidzam al-Usrah fi al-Islam. 1986, Kuliyah Adab, Universitas Uni Emirat Arab